
Samarinda, Sekaltim.co – Kepolisian dari Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian laptop dan tablet milik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, pada Rabu, 5 Februari 2025, terungkap detail kronologi dan modus operandi pencurian yang berlangsung selama beberapa bulan.
Tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial RF.
RF adalah seorang pria berusia 29 tahun yang bekerja sebagai penjaga malam (wakar) di kantor Bawaslu yang berlokasi di Jalan Gunung Arjuna No. 07, Samarinda.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit tablet Samsung A9+ 5G berwarna hitam dan empat buah kotak kardus laptop merek Asus.
Tersangka RF memanfaatkan posisinya sebagai penjaga malam untuk melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan akses kunci kantor yang dimilikinya.
Kapolresta Samarinda merinci modus operandi pencurian yang dilakukan tersangka.
Aksi pencurian bermula sejak Oktober 2024 dengan cara mengambil satu unit laptop Asus baru yang masih tersegel di dalam kardus.
Untuk menghindari kecurigaan, RF kembali menutup kardus tersebut menggunakan lakban sehingga tampak seperti belum dibuka.
“Aksi pencurian ini dilakukan sejak Oktober 2024 dengan modus mengambil satu unit laptop Asus baru yang masih tersegel di dalam kardus. Agar tidak dicurigai, RF kembali menutup kardus tersebut menggunakan lakban sehingga tampak seperti belum dibuka,” ungkap Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers.
Pencurian tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang hingga empat kali sepanjang Oktober 2024 hingga Januari 2025.
Barang-barang hasil curian kemudian digadaikan di beberapa tempat pegadaian elektronik yang tersebar di Kota Samarinda.
Kombes Pol Hendri Umar menegaskan bahwa tersangka RF akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)