Nusantara

Dewan Pers Tegaskan Wartawan Dilarang Minta THR ke Instansi dan Perusahaan

Sekaltim.co – Dewan Pers kembali mengingatkan satu hal penting yaitu THR bagi insan pers di Tanah Air: menjaga marwah profesi. Di tengah tradisi Lebaran yang sarat makna menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, lembaga pengawas pers ini menegaskan bahwa wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers tidak diperbolehkan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah ataupun pihak swasta.

Imbauan tersebut disampaikan Dewan Pers melalui pengumuman yang diterbitkan pada Kamis 12 Maret 2026 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.

Dalam keterangannya, Dewan Pers menjelaskan bahwa pemberian THR bukanlah tanggung jawab pihak luar, melainkan kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya. Aturan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Ketentuan mengenai pemberian THR pada tahun 2026 juga ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dewan Pers mengungkapkan bahwa imbauan ini muncul setelah pihaknya menerima sejumlah pertanyaan dan pengaduan dari berbagai lembaga serta individu. Laporan tersebut berkaitan dengan adanya oknum yang mengaku wartawan atau organisasi pers yang meminta THR menjelang Lebaran, baik dalam bentuk uang maupun barang.

Menurut Dewan Pers, praktik tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi mencoreng integritas profesi wartawan.

“Meminta THR kepada pihak lain bisa menodai profesi wartawan dan mengancam independensi organisasi wartawan serta perusahaan pers,” demikian pernyataan Dewan Pers dalam siaran resminya.

Imbauan ini berlaku bagi seluruh insan pers, termasuk organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers.

Di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), serta Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Selain mengingatkan insan pers, Dewan Pers juga meminta pimpinan lembaga pemerintah, perusahaan milik negara, maupun swasta agar tidak melayani permintaan THR dari pihak yang mengaku wartawan atau organisasi pers.

Jika terdapat pihak yang meminta THR dengan cara memaksa atau bahkan disertai ancaman, Dewan Pers menyarankan agar segera melaporkannya kepada aparat kepolisian atau langsung kepada Dewan Pers.

Bagi Dewan Pers dalam isu THR bagi komunitas media, menjaga independensi pers adalah fondasi utama demokrasi. Dan di tengah hangatnya suasana Lebaran, integritas profesi wartawan tetap harus berdiri tegak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!