Jakarta, SEKALTIM.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keputusan ini diambil 6 anggota DKPP setelah Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) berupa tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, membacakan putusan tersebut dalam sidang terbuka di Kantor DKPP RI, Jakarta, pada Rabu 3 Juli 2024, pukul 14.00 WIB disiarkan live di kanal Youtube DKPP RI.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy.
DKPP mengabulkan seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh LKBH-PPS FH UI dan LBH APIK pada April lalu, yang menduga Hasyim melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dalam putusannya, DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, DKPP memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Kasus pelanggaran etik ini menyoroti tuduhan bahwa Hasyim menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, maupun saat korban melakukan kunjungan dinas ke Indonesia. (*)