Nusantara

DPD RI Dorong Evaluasi Menyeluruh Otonomi Daerah dan Otsus

Sekaltim.co – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelaksanaan otonomi daerah melalui sinergi yang lebih solid dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Menteri Dalam Negeri yang membahas evaluasi implementasi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Otonomi Khusus, di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis 11 Desember 2025 lalu.

Ketua Komite I DPD RI, Sofyan Hasdam, menyampaikan harapan agar rapat kerja tersebut menghasilkan keluaran yang optimal dan berpihak pada kepentingan daerah sebagai wujud komitmen DPD RI dalam merepresentasikan aspirasi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

“Dengan legitimasi konstitusional dan representasi anggota yang berasal dari seluruh provinsi, DPD RI konsisten mendengarkan dinamika dan aspirasi daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk dalam evaluasi pelaksanaan otonomi daerah selama lebih dari dua dekade,” ujar Sofyan Hasdam.

Ia menilai bahwa meskipun otonomi daerah telah memberikan ruang bagi daerah untuk tumbuh dan berkembang, masih banyak persoalan yang muncul, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun implementasi kebijakan.

Sofyan Hasdam juga menyoroti adanya sejumlah kebijakan yang bersifat re-sentralisasi yang dinilai mempersempit ruang gerak daerah, khususnya dalam pengelolaan urusan strategis seperti pertambangan, kehutanan, perumahan, dan kelautan.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas menegaskan bahwa DPD RI memiliki legitimasi kuat untuk memastikan aspirasi daerah diperjuangkan dan diakomodasi dalam setiap kebijakan nasional. Menurutnya, pelaksanaan otonomi daerah harus kembali pada cita-cita reformasi dan menjawab kebutuhan riil masyarakat.

“Kami ingin memastikan otonomi daerah berjalan sesuai harapan masyarakat di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia,” kata GKR Hemas.

Dalam pengawasan yang dilakukan DPD RI, GKR Hemas mengungkapkan sejumlah persoalan krusial, di antaranya belum ditetapkannya regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desertada). Selain itu, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dinilai masih belum tegas, sehingga memicu konflik lintas sektor.

Ia juga menyoroti terbatasnya kapasitas kelembagaan dan pengelolaan keuangan daerah, kurang optimalnya peran gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, serta kualitas pelayanan publik dan birokrasi daerah yang masih perlu ditingkatkan.

Dalam konteks otonomi khusus, GKR Hemas menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaannya di Aceh, DI Yogyakarta, Papua, enam provinsi hasil pemekaran Papua, serta Daerah Khusus Jakarta.

Ia menegaskan bahwa otonomi khusus harus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat melalui penataan kewenangan dan tata kelola keuangan yang lebih baik dengan melibatkan DPD RI sebagai representasi daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!