NUSANTARA

Polri Tetapkan Tersangka Kasus TPPO 699 WNI dari Myanmar

Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka dalam kasus perdagangan orang yang melibatkan ratusan WNI yang dipulangkan dari Myanmar. Korban ditipu dengan janji pekerjaan bergaji tinggi namun dipaksa menjadi operator penipuan online.

Jakarta, Sekaltim.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus perdagangan orang yang melibatkan 699 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Penetapan tersangka ini merupakan langkah penting dalam penanganan kasus perdagangan orang lintas negara yang marak terjadi belakangan ini.

Tersangka berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta, diduga kuat berperan sebagai perekrut dan turut dalam rombongan pemulangan. Ia menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand dengan gaji menggiurkan antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan, namun kenyataannya para korban justru dikirim ke wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar.

“Modus yang digunakan tersangka adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Padahal kenyataannya mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” ungkap Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, dalam doorstop di Bareskrim Polri, Jumat 21 Maret 2025.

Proses pemulangan para korban  TPPO Myanmar ini berlangsung secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025. Hasil asesmen yang dilakukan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede mengungkapkan bahwa perekrutan korban dilakukan melalui platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Telegram.

Para korban TPPO yang sudah tiba di Myanmar diwajibkan mencapai target pengumpulan nomor telepon untuk calon korban penipuan online. Jika gagal memenuhi target, mereka mengalami berbagai bentuk kekerasan, baik verbal, fisik, maupun pemotongan gaji.

Dari total 699 WNI yang berhasil dipulangkan, sebanyak 116 orang diketahui pernah bekerja di bidang online scam secara berulang. Pihak kepolisian juga telah mengidentifikasi lima kelompok terduga pelaku lain yang masih dalam proses pengembangan penyidikan, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR.

Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kasus TPPO Myanmar. Tersangka H.R dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button