DPRD Kaltim Umumkan 5 Komisioner Komisi Informasi Kaltim Periode 2025–2029

Sekaltim.co – Proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2025–2029 telah mencapai tahap akhir. DPRD Kaltim resmi mengumumkan lima nama yang lulus dan ditetapkan sebagai anggota Komisi Informasi untuk lima tahun ke depan.
Pengumuman ini disampaikan oleh Tim Pelaksana Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK), melalui berita acara resmi yang diunggah di akun media sosial DPRD Kaltim pada Minggu, 13 Juli 2025. Pengumuman hasil uji kepatutan dan kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Periode 2025–2029 adalah bernomor: 03/UKK-KIP-Kaltim/VII/2025.
Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan sendiri digelar pada Sabtu, 12 Juli 2025 di Grand Jatra Hotel Balikpapan. Seluruh proses seleksi dilakukan dengan mekanisme terbuka, obyektif, dan profesional, serta melibatkan Tim Penguji yang terdiri dari delapan anggota DPRD lintas fraksi.
Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani dan disampaikan oleh DPRD Kaltim, berikut nama-nama anggota Tim Penguji Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Periode 2025–2029:
Tim Penguji:
1. Ir. Agus Suwandy
Ketua Tim Penguji
2. Salehuddin, S.Fil., S.Sos., M.AP
Sekretaris
3. Dr. H. Yusuf Mustafa, S.H., M.H.
Anggota
4. Budianto Bulang
Anggota
5. Didik Agung Eko Wahono, S.E.
Anggota
6. Safuad, S.E.
Anggota
7. Baharuddin Demmu, S.Pi., M.Si.
Anggota
8. H. La Ode Nasir, S.E.
Anggota
Tim ini berasal dari berbagai unsur Komisi I DPRD Kaltim, yang memiliki tugas memastikan seleksi berlangsung objektif, transparan, dan profesional, serta menghasilkan calon komisioner yang berintegritas dan memahami prinsip keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan hasil penilaian, berikut 5 nama yang dinyatakan lulus sebagai Anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim periode 2025–2029:
1. SENCIHAN
2. WESLEY LIANO HUTASOIT, S.Sos., M.SP
3. HAJATURAMSYAH, S.Hut., M.M.
4. JURAIDAH, S.P., M.AP
5. MUHAMMAD IDRIS, S.T.P., M.H.
Sementara itu, lima nama lainnya ditetapkan sebagai cadangan, apabila di kemudian hari terdapat kekosongan posisi.
Berikut daftar calon cadangan:
1. AGUSTAN, S.Pd.I
2. ERNI WAHYUNI, S.E., M.E.
3. MUKHASAN AJIB, S.Sos
4. INDRA ZAKARIA, S.E.
5. DWI HARYONO, S.Sos., M.Si
Ketua Tim Pelaksana UKK, Agus Suwandy, menegaskan bahwa hasil ini bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas partisipasi dan dedikasi yang telah ditunjukkan selama proses seleksi berlangsung.
“Kami berharap lima anggota terpilih mampu mengemban amanah dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik dan menjaga marwah kelembagaan Komisi Informasi di Kalimantan Timur,” ujar Agus Suwandy.
Hasil ini sekaligus menandai dimulainya langkah baru bagi Komisi Informasi Kaltim dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang lebih baik selama lima tahun ke depan. (*)









