
Samarinda, Sekaltim.co – Polresta Samarinda resmi memberikan penangguhan penahanan terhadap empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang menjadi tersangka kasus perakitan bom molotov di Kampus FKIP Unmul. Pengumuman disampaikan dalam konferensi pers, Jumat 5 September 2025, di Aula Rupatama Polresta Samarinda.
Konferensi pers penangguhan penahanan empat mahasiswa Unmul ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, didampingi Wakapolresta, Rektor Unmul Abdunnur, Wakil Rektor III Unmul, serta jajaran Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam. Awak media cetak, online, dan elektronik turut hadir meliput agenda tersebut.
Kapolresta Hendri Umar menegaskan keputusan penangguhan penahanan diberikan setelah mempertimbangkan permohonan dari pihak keluarga, penasihat hukum, serta Rektor Unmul. Keputusan ini juga didasari pendekatan kemanusiaan agar mahasiswa tetap bisa melanjutkan pendidikan mereka.
“Penangguhan penahanan ini diberikan dengan dasar Pasal 31 ayat (1) KUHAP dan tentu disertai syarat yang wajib dipatuhi. Keempat tersangka diwajibkan lapor ke Sat Reskrim Polresta Samarinda setiap hari Senin dan Kamis, serta tidak diperbolehkan meninggalkan Kota Samarinda. Apabila syarat dilanggar, penangguhan dapat dicabut sewaktu-waktu,” tegas Hendri Umar.
Ia menambahkan, penangguhan penahanan bukan berarti proses hukum dihentikan. Sebaliknya, mahasiswa tetap harus mengikuti seluruh rangkaian penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Rektor Unmul Prof Abdunnur menyampaikan apresiasi kepada Polresta Samarinda atas kebijakan tersebut.
Rektor berterima kasih kepada Kapolresta Samarinda yang memberikan kesempatan mahasiswa melanjutkan kuliah. Pihaknya juga akan bertanggung jawab sebagai penjamin sekaligus mengawasi mereka.
“Kami berterima kasih kepada Kapolresta Samarinda dan jajaran yang telah memberikan kesempatan kepada mahasiswa kami untuk tetap melanjutkan perkuliahan. Kami akan bertanggung jawab sebagai penjamin dan mengawasi mereka selama masa penangguhan penahanan,” ujarnya.
Menurutnya, permohonan penangguhan diajukan dengan pertimbangan keberlangsungan pendidikan mahasiswa.
“Atas dasar itulah kami mengajukan permohonan penangguhan, atas penetapan tersangka mereka,” kata Abdunnur saat konferensi pers.
Rektor juga mengajak semua pihak menjaga kondusivitas di Samarinda. Ia menegaskan pentingnya mengarahkan mahasiswa agar menyampaikan aspirasi dengan cara aman, damai, dan tertib.
Keputusan ini diharapkan menjadi langkah solutif, menjaga keseimbangan antara proses hukum dan keberlangsungan pendidikan.
Empat mahasiswa Unmul yang mendapatkan penangguhan penahanan tersebut kini menjalani masa pengawasan ketat sambil tetap melanjutkan aktivitas akademik mereka. (*)









