NUSANTARAPERKARA

Empat Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Dewan Pers Ingatkan Perlindungan Jurnalis

SEKALTIM.CO – Polisi menangkap empat tersangka terkait kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu (47), beserta tiga anggota keluarganya di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Penangkapan ini menjadi titik terang dalam penyelidikan kasus yang telah mengguncang dunia jurnalistik di Indonesia.

Saat konferensi pers, Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyatakan aksi dua eksekutor pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kamis dinihari 27 Juni 2024, terekam CCTV di sekitar lokasi.

Kedua pelaku terekam saat berangkat maupun pulang dari rumah korban dengan mengendarai sepeda motor matic.

Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, CCTV merekam pada Kamis dihihari pada pukul 03.12 hingga pukul 03.18 terlihat kedua pelaku berada di sekitar TKP.

Mereka berangkat dan kembali ke posko. Untuk pelaku Y terlihat mengenakan selimut berwarna merah muda.

“CCTV ini bagian dari penggunaan metode modern Scientific Crime Investigation (CSI) oleh penyidik Polda Sumut ungkap kasus pembakaran. Tentu ada cara lain dalam metode ini selain CCTV,” ungkap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Senin 8 Juli 2024, saat Konferensi Pers Bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI M Hasan, di halaman Mapolres Tanah Karo.

Berdasarkan keterangan resmi Mapolda Sumut, empat tersangka yang ditangkap adalah BG (62), Ketua AMPI Kabupaten Karo; Pedoman alias Domanta, anggota AMPI Tanah Karo; Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang; dan Rudi Apri Sembiring.

BG diduga berperan sebagai otak di balik pembakaran, merencanakan aksi dan memberikan imbalan sebesar Rp1 juta kepada dua pelaku lainnya. “Motif dari BG dan keterkaitan pihak lain masih dilakukan pendalaman,” tulis keterangan Mapolda Sumut, Senin 8 Juli 2024.

Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang berperan sebagai eksekutor utama, menyiram rumah korban dengan campuran solar dan pertalite sebelum menyulut api.

Sementara Rudi Apri Sembiring bertindak sebagai pembeli bahan bakar dan joki sepeda motor pelaku utama.

Pedoman alias Domanta, meski terlibat dalam perencanaan, dilaporkan tidak hadir saat eksekusi dan tertidur saat kejadian berlangsung.

Keempat tersangka kini ditahan di Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterlibatan BG dan kemungkinan adanya pihak lain dalam kasus ini.

Tragedi yang menewaskan Sempurna Pasaribu bersama istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12), dan cucu Loin Situngkir (2) terjadi pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024.

Rumah mereka di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, dilalap api hingga keempat korban tewas terpanggang.

Sempurna Pasaribu dikenal sebagai jurnalis yang aktif menyoroti kasus perjudian di Kabupaten Karo, baik melalui pemberitaan maupun unggahan di media sosial.

Musibah yang menimpa Sempurna Pasaribu mengundang kecaman dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara.

KKJ Sumut, yang beranggotakan organisasi pers seperti AJI Medan, PFI Medan, IJTI Sumut, dan FJPI Sumut, serta organisasi masyarakat sipil seperti LBH Medan, KontraS Sumut, dan BAKUMSU, mengeluarkan sejumlah tuntutan:

1. Mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menangkap seluruh pihak yang terlibat.
2. Meminta Mabes TNI turut menyelidiki, mengingat adanya dugaan keterlibatan anggota TNI dalam pemberitaan perjudian yang ditulis Pasaribu.
3. Mendorong jurnalis untuk menaati kode etik jurnalistik.
4. Mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan mekanisme Hak Jawab atau Sengketa Pers sesuai UU Pers.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia. Meski UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers melindungi kerja jurnalistik, keselamatan wartawan masih menjadi masalah serius.

Dewan Pers telah mengeluarkan Peraturan Nomor 1/Peraturan-D/III/2013 tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan.

“Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/ Peraturan-D/III/2013 tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan yang mengatur hal-hal terkait kekerasan terhadap wartawan termasuk langkah- langkah penanganan,” demikian keterangan Dewan Pers yang diunggah di akun Instagram Dewan Pers, Rabu 19 Juli 2024.

Peraturan ini mengatur langkah-langkah penanganan, mulai dari pengumpulan informasi, verifikasi, identifikasi keperluan korban, hingga koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Berikut ini beberapa langkah yang harus diperhatikan dalam menangani kekerasan terhadap wartawan, antara lain:

1. Pengumpulan informasi, yaitu: – Membuat kronologis
– Menentukan pihak-pihak yang terlibat baik korban, pelaku, maupun saksi mata – Mengumpulkan barang bukti

2. Verifikasi untuk menentukan:
– Kasus kekerasan yang terjadi berhubungan dengan kegiatan jurnalistik atau tidak.
– Wartawan murni menjadi korban kekerasan atau turut berkontribusi pada terjadinya kekerasan

3. Identifikasi keperluan korban antara lain: – Kondisi kesehatan
– keselamatan
– Kemungkinan evakuasi korban serta keluarganya

4. Pengambilan kesimpulan dan rekomendasi:
– Langkah litigasi – Langkah nonlitigasi

5. Langkah koordinasi baik tingkat lokal maupun tingkat nasional yang melibatkan organisasi profesi, media tempat wartawan bekerja, Dewan pers, Kepolisian, LSM media, atau LSM HAM

6. Pengumpulan dana untuk penanganan jika diperlukan.

“Proses evakuasi korban atau keluarganya harus didahulukan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan jika kondisi mengharuskan demikian.”

Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa
baik perusahaan pers, organisasi profesi dan wartawan mempunyai tanggung jawab dalam melakukan langkah-langkah penanganan dan bersama-sama mengawal kasus kekerasan terhadap wartawan.

Masyarakat yang ingin melaporkan kasus kekerasan terhadap jurnalis dapat mengakses link pengaduan resmi Dewan Pers di www.pengaduan.dewanpers.or.id.

Penangkapan empat tersangka dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi langkah awal pengungkapan motif di balik tragedi ini.

Dukungan dan pengawalan terhadap kualitas jurnalisme tetap diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button