
Kukar, Sekaltim.co – Peristiwa memprihatinkan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Seorang anak perempuan berusia 11 tahun diduga menjadi korban kejahatan asusila oleh seorang pria dewasa di Kecamatan Kembang Janggut.
Jajaran Polsek Kembang Janggut, Polres Kukar bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terjadi di lingkungan Sekolah Dasar Swasta di Kembang Janggut.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 26 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Pelaku berinisial ST (23) diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.
“Kejadian ini diketahui setelah pihak keluarga menemukan kondisi pakaian korban dalam keadaan mencurigakan, kemudian anak tersebut mengungkapkan kejadian yang dialaminya,” ujar AKP Pujito dalam keterangan tertulis, Minggu 29 Juni 2025.
Menindaklanjuti laporan keluarga, pihak keamanan perusahaan segera mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya kepada Polsek Kembang Janggut untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta membawa korban untuk menjalani visum di Rumah Sakit Kota Bangun.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban yang digunakan saat kejadian. Sementara itu, penyidikan terus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Tersangka dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” jelas Kapolsek.
Ia menegaskan bahwa Polsek Kembang Janggut berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak serta menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap mereka.
“Kami mengimbau para orang tua untuk selalu meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak. Kehangatan keluarga menjadi benteng utama dalam melindungi mereka dari kejahatan serupa,” tutup AKP Pujito. (*)