
Samarinda, SEKALTIM.CO – Satuan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus kekerasan seksual dan pencurian yang dilakukan oleh seorang residivis berinisial AY (36) terhadap korban perempuan berinisial C (21).
Polisi menangkap pelaku pada Kamis 6 Juni 2024, di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus S.IK menjelaskan kronologi kejadian kekerasan seksual dari residivis tersebut.
Menurut Kompol Tri Satria Firdaus, kasus ini berawal saat pelaku membujuk korban dengan iming-iming akan dibelikan manik-manik dan dipacari, pada 31 Mei 2024 lalu, sekitar pukul 07.30 Wita.
“Atas bujukan itu, kemudian korban dibawa ke bangunan kosong di Jalan KH Agus Salim. Setelah itu, korban disetubuhi sebanyak satu kali dan handphone korban diambilnya lalu pelaku pergi meninggalkan korban,” ungkap Kompol Tri Satria Firdaus, Jumat 7 Juni 2024, melalui keterangan tertulis.
Korban kemudian melapor ke orang tuanya dan pihak Polsek Samarinda Kota.
Tim Elang Polsek yang diterjunkan kemudian berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 6 Juni 2024 di jalan KH. Agus Salim Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, sekitar pukul 15.00 Wita.
“Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya. Di TKP kami mengamankan satu unit handphone merk VIVO Y33S milik korban,” imbuh Kompol Tri Satria Firdaus.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (*)