Jakarta, SEKALTIM.CO – Menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecatnya dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari memberikan pernyataan yang mengejutkan dalam konferensi pers di Kantor KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.
“Alhamdulillah dan mengucapkan terima kasih kepada DKPP telah membebaskan saya dari tugas berat sebagai anggota KPU menyelenggarakan pemilu,” ujar Hasyim, mengawali pernyataannya.
Hasyim juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dan perkataannya selama menjabat sebagai pimpinan KPU yang mungkin kurang berkenan. “Sehubungan kata atau tindakan saya kurang berkenan mohon maaf,” tambahnya.
Pernyataan ini muncul setelah DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU.
Keputusan ini diambil oleh 6 anggota DKPP setelah Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) berupa tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, telah membacakan putusan tersebut dalam sidang terbuka di Kantor DKPP RI, Jakarta, pada hari yang sama pukul 14.00 WIB. Sidang ini disiarkan langsung melalui kanal Youtube DKPP RI.
Perlu dicatat bahwa ini bukan kali pertama DKPP menjatuhkan sanksi kepada Hasyim Asy’ari. Pada Februari 2024, DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepadanya dan komisioner KPU lainnya karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. (*)