
Samarinda, Sekaltim.co – Warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) heboh dengan temuan seorang bocah laki-laki berusia 8 tahun dalam kondisi diborgol. Kedua kaki anak tersebut ditemukan diborgol di bawah pohon dekat rumahnya di kawasan Sungai Pinang, Samarinda, pada Rabu 23 Juli 2025.
Bocah yang diborgol itu pertama kali ditemukan oleh seorang warga Samarinda yang melintas. Menyadari kondisi korban, warga langsung membawanya ke rumah Ketua RT setempat sebelum akhirnya dibawa ke kantor kelurahan untuk melepaskan borgol yang membelenggu kedua kakinya. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menurut keterangan pihak kepolisian, sang anak mengaku diborgol oleh ayah kandungnya sendiri, berinisial HE (41). Aksi pemborgolan ini dilakukan di kediaman mereka pada malam sebelumnya, yakni Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 Wita.
Ipda Erry Irawan, Panit 3 Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, menjelaskan bahwa tindakan itu dipicu kemarahan sang ayah karena anaknya menjatuhkan motor milik tetangga. “Pelaku mengaku memborgol anaknya agar tidak kabur, setelah sebelumnya memukul tangan dan kaki korban dengan tangan kosong,” ungkapnya.
Namun sang anak justru mampu melarikan diri melalui jendela kamarnya dan ditemukan warga pada keesokan harinya. Sang ibu yang mengetahui anaknya kabur, mengatakan bahwa jendela kamar anaknya sudah terbuka dan kamar dalam keadaan kosong saat itu.
Borgol yang digunakan ternyata merupakan milik sang ayah, yang bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu universitas di Samarinda. Polisi juga menemukan luka-luka pada tubuh korban. Meski pelaku berdalih luka itu akibat sang anak terjatuh atau berkelahi saat bermain, pihak kepolisian tetap mendalami dugaan penganiayaan fisik.
“Apapun alasannya, memborgol anak adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum dan kemanusiaan,” tegas Ipda Erry.
Mirisnya, kejadian ini terjadi saat peringatan Hari Anak Nasional 2025, yang justru menjadi momen penting dalam perlindungan hak-hak anak. Lebih menyedihkan lagi, identitas anak belum tercatat secara administratif. “Akta kelahiran anak belum ada, data hanya berdasarkan keterangan orang tua,” tambah Erry.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. (*)









