Samarinda, SEKALTIM.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur merilis hasil audit laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik (Banparpol) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Dalam penyerahan laporan di Kantor BPK Kaltim, Selasa 23 April 2024, tercatat 87,38% parpol di 11 kabupaten/kota menggunakan Banparpol sesuai aturan.
Total Banparpol yang dikucurkan pemda di Kaltim tahun 2023 mencapai Rp18,14 miliar (Rp18.142.734.613,00) untuk 103 parpol peserta Pemilu.
Hasil audit BPK menunjukkan, sebanyak 90 dari 103 laporan pertanggungjawaban Banparpol disimpulkan sesuai peraturan.
“Ada 4 kriteria pemeriksaan laporan pertanggungjawaban Banparpol dari APBD, yakni tepat rekening, tepat jumlah, tepat pertanggungjawaban, dan tepat prioritas penggunaan,” jelas Kepala Perwakilan BPK Kaltim Agus Priyono dalam sambutannya.
Sementara sisanya, sebanyak 10 laporan atau 12,62% mendapat simpulan sesuai dengan pengecualian. Temuan ini lantaran penggunaan Banparpol tak sepenuhnya sesuai prioritas atau ada penyimpangan lain meski tidak signifikan.
Tahun 2023, besaran Banparpol untuk parpol naik dari periode sebelumnya menjadi Rp5.000 per suara sah di daerah pemilihan. Uang negara ini diperuntukkan membiayai kegiatan parpol seperti pendidikan politik, hubungan masyarakat, operasional sekretariat, dan lain-lain.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas pertanggungjawaban Banparpol tersebut digelar di Auditorium Nusantara Kantor BPK Kaltim. LHP diserahkan kepada Inspektur untuk selanjutnya diberikan ke Ketua DPRD dan Kepala Daerah masing-masing serta Kepala Badan Kesbangpol untuk parpol.
Kepala Perwakilan BPK Kaltim menegaskan pihaknya telah memenuhi kewajiban konstitusional dengan merampungkan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah menerima laporan pertanggungjawaban Banparpol, sesuai Peraturan BPK No.2/2015.
Hasil audit BPK diharapkan dapat mendorong perbaikan pengelolaan Banparpol di Kaltim sehingga dana negara tersebut benar-benar dimanfaatkan secara produktif dan sejalan dengan kepentingan masyarakat. (*)