NUSANTARAPERKARA

Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan Tetapkan 7 Tersangka

Jakarta, Sekaltim.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Kasus yang membuat negara merugi hingga diperkirakan Rp193,7 triliun ini melibatkan beberapa petinggi anak perusahaan Pertamina dan pihak swasta yang diduga mengondisikan produksi minyak dalam negeri agar bergantung pada impor.

Modus Operandi Tersangka dalam Kasus Korupsi Pertamina

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para tersangka sangat sistematis. Mereka diduga sengaja mengondisikan produksi minyak bumi dalam negeri menjadi berkurang sehingga tidak memenuhi nilai ekonomis dan mengharuskan adanya impor.

“Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” kata Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Senin 24 Februari 2025, malam, yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kejaksaan RI.

Kerugian negara tersebut, menurut Qohar, bersumber dari beberapa hal, antara lain:
– Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri
– Kerugian impor minyak mentah melalui broker
– Kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker
– Kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi

Selain mengondisikan produksi minyak dalam negeri, para tersangka juga diduga melakukan praktik “pengoplosan” dengan membeli Pertalite (RON 90) namun membayar dengan harga Pertamax (RON 92). PT Pertamina Patra Niaga disebut membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” atau dioplos menjadi Pertamax, tetapi pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

“Dalam pengadaan produk kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga tersangka RS melakukan pembelian atau pembayaran untuk Ron 92. Padahal sebenarnya yang dibeli adalah Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada,” kata Qohar.

Penyidik juga menemukan adanya mark up pada kontrak pengiriman minyak impor yang semakin menambah kerugian negara.

Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Dijerat Pasal Berlapis

Ketujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina ini terdiri dari empat pejabat anak perusahaan Pertamina dan tiga orang dari pihak swasta. Mereka adalah:

1. RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. AP, Vice President Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International
5. MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
7. YRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera

Atas perbuatan mereka, Kejaksaan Agung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Respons Pertamina Terhadap Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Menanggapi penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung, PT Pertamina (Persero) menyatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. “Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” kata VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso dalam keterangannya, Selasa 25 Februari 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kuasa hukum para tersangka terkait kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button