Sulsel, Sekaltim.co – Pengungkapan kasus mayat seorang perempuan yang dimasukkan ke dalam koper di Pangkep Sulawesi Selatan terungkap.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polda Sulawesi Selatan pada Senin 19 Agustus 2024, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djayadi, mengumumkan pengungkapan kasus tragis yang menimpa perempuan bernama Ramlah (49) tersebut.
Menurut Irjen Pol Andi Rian R Djayadi, jasad Ramlah merupakan korban pembunuhan yang ditemukan tewas dalam koper di rumah kontrakan di Jalan Pelelangan Ikan, Jagong, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada 10 Agustus 2024.
Pelaku pembunuhan, AND (37), yang juga tetangga korban, akhirnya berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Pelaku Melakukan Pencurian, Tindakan Asusila, dan Pembunuhan
Pelaku diketahui masuk ke dalam rumah kost korban setelah melakukan pesta miras di salah satu kafe di Kabupaten Pangkep.
Dalam kondisi mabuk, pelaku mencuri uang dan handphone milik korban yang disimpan dalam tas.
Ketika melihat korban yang sedang tertidur pulas, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada tindakan asusila dan pembunuhan.
Setelah melakukan aksinya, pelaku mencoba melarikan diri namun terpaksa kembali ketika melihat korban kembali sadar. Pelaku kemudian memukul wajah korban hingga korban pingsan.
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali ke rumahnya untuk mengambil koper, dengan alasan kepada istrinya bahwa koper tersebut akan dipinjamkan kepada temannya.
Pelaku memasukkan tubuh korban yang sudah tak berdaya ke dalam koper tersebut dengan niat membuangnya di area persawahan sekitar Kabupaten Pangkep.
“Melihat korban jatuh pingsan pelaku kembali ke rumahnya dan menanyakan kepada istri pelaku dengan kata “mana koperku mau na pakai temanku”, setelah itu pelaku kembali ke kamar kost korban dan memasukkan korban yang sudah tidak sadarkan diri ke dalam koper,” ungkap Irjen Pol Andi Rian R Djayadi dikutip dari keterangan tertulis di laman Polda Sulsel, Senin 19 Agustus 2024.
Namun, karena beratnya koper, pelaku akhirnya membuangnya di lorong sekitar rumah kost korban dan melarikan diri dengan membawa handphone, uang tunai, dan sepeda motor milik korban menuju kota Makassar.
“Jadi motif pembunuhan ini adalah percobaan pemerkosaan dan perampasan harta korban. Namun, ketika upaya pemerkosaan gagal, pelaku melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban. Setelah itu, pelaku mengambil uang, handphone, dan motor korban,” kata Irjen Pol Andi Rian R Djayadi.
Penangkapan Pelaku di Penajam Paser Utara
Pelaku sempat berhasil melarikan diri hingga ke Kalimantan Timur. Namun, upaya pelarian ini tidak berlangsung lama.
Setelah berhasil menjual sepeda motor korban di Maros, pelaku melanjutkan pelariannya ke Pelabuhan Soetta Makassar, ia memesan tiket kapal menuju Balikpapan.
Pada 12 Agustus 2024, pelaku tiba di Pelabuhan Balikpapan dan melanjutkan pelariannya ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Namun, berkat kerja keras tim penyelidik, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa kembali ke Sulawesi Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djayadi, menjelaskan bahwa pelaku AND (37) didakwa dengan tiga pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 285 tentang pemerkosaan.
Selain itu, pelaku juga dikenai Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun.
Barang Bukti Milik Pribadi Korban
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk koper berwarna merah tempat jasad korban ditemukan, kasur berwarna hitam hijau, dan sepeda motor merek Yamaha Mio milik korban.
Barang bukti lainnya adalah handphone Vivo 1904, serta berbagai barang pribadi milik korban seperti bantal, selimut, dan pakaian.
Semua barang bukti ini menjadi kunci penting dalam mengungkap kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Kabupaten Pangkep. (*)