
Samarinda, Sekaltim.co – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang mengungkap kasus pemerasan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban aksi pemaksaan dan ancaman.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban. Korban mengaku dipaksa menyerahkan sejumlah uang oleh pelaku berinisial DR bersama rekan-rekannya. Tindakan itu disertai ancaman yang membuat korban merasa tertekan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Petugas bergerak cepat mengumpulkan informasi dan alat bukti yang relevan. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Setelah penyelidikan intensif, anggota kami berhasil menangkap pelaku. Saat ini, pelaku telah kami amankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kanit Reskrim dalam keterangan tertulis, Jumat 11 Juli 2025.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur hukuman penjara maksimal sembilan tahun bagi pelaku pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Kapolsek AKP A. Baihaki menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah Samarinda Seberang. Menurutnya, tindakan pemerasan sangat meresahkan masyarakat dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan. Polsek Samarinda Seberang akan terus hadir menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya. (*)









