
Samarinda, Sekaltim.co – Senin, 5 Mei 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan telah berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang warga Samarinda.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi telah menangkap sembilan tersangka yang terlibat dalam pembunuhan terhadap Dedy Indrajid Putra (34).
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro menggelar konferensi pers di halaman Mapolsek Samarinda Seberang, Senin siang, pukul 13.50 WITA.
Irjen Pol Endar Priantoro memaparkan kronologi pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025 pukul 04.00 WITA dini hari di Jalan Imam Bonjol, Samarinda.
“Selama hampir satu hari kami melakukan penyelidikan intensif. Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan sembilan tersangka,” ungkap Kapolda dalam konferensi pers tersebut.
Korban yang merupakan warga Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, meninggal usai menerima tembakan senjata api sebanyak lima kali.
Hasil autopsi menunjukkan adanya kerusakan parah pada trakea serta limpa akibat tembakan tersebut.
Kapolda menjelaskan, kesembilan tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi pembunuhan berencana ini.
Mereka adalah FA (pengawas), serta UJ, LA, UL, SU, SA, AR, DA, dan N yang terlibat dalam aksi eksekusi maupun sebagai pendukungnya.
“Karena aksi ini direncanakan, para pelaku kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” tegas Kapolda Kaltim.
Pasal ini mengancam para tersangka dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk senjata api berlaras pendek yang ditemukan dikubur di area perkebunan wilayah Samarinda Seberang.
Selain itu, tim kepolisian juga menyita beberapa butir amunisi aktif, 5 selongsong peluru, serta lima proyektil—dua ditemukan di lokasi kejadian, dan tiga lainnya di tubuh korban.
Tidak hanya itu, kendaraan yang digunakan pelaku juga disita, yaitu dua unit sepeda motor dan satu unit mobil.
“Ada unsur dendam juga di dalamnya. Asal senpi masih kami selidiki dan kasus ini masih kami kembangkan,” tambah Kapolda.
Proses pengungkapan kasus yang cepat ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus kejahatan dengan senjata api di wilayah Kalimantan Timur.
Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan melaporkan segala informasi yang berkaitan dengan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi Polda Kaltim, Polresta Samarinda, serta sejumlah wartawan dari berbagai media. (*)