
Samarinda, Sekaltim.co – Gergaji sejatinya alat memotong untuk kayu tapi di tangan HG justru menjadi alat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Usai insiden yang terjadi di Jalan P. Suryanata, Kelurahan Air Putih itu, pelaku HG (36) ditangkap polisi, Minggu 30 November 2025 sore, hanya beberapa jam setelah insiden terjadi.
Kasus di wilayah Samarinda Ulu ini bermula dari perselisihan sepele berujung kekerasan sehingga HG tega menganiaya rekan kerjanya sendiri menggunakan gergaji sekitar pukul 10.30 Wita. Korban, DW (40), mengalami luka robek dan memar setelah diserang secara membabi buta.
Insiden bermula dari persoalan ringan terkait tugas mencuci motor di tempat kerja mereka. Korban meminta pelaku untuk menjalankan tugas tersebut, namun permintaan itu ditolak.
Penolakan ini disertai sikap emosional dari HG yang sejak awal tampak tidak terima. Ketika DW memanggilnya kembali untuk memastikan tugas dikerjakan, situasi mendadak berubah menjadi tegang.
Pelaku yang tersulut emosi kemudian mengambil gergaji dan langsung menyerang korban. DW mengalami luka robek di lengan dan kaki kiri, serta memar pada punggung dan lengan kanan akibat serangan tersebut.
Kondisi ini membuat korban langsung meminta pertolongan dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, jajaran Polresta Samarinda, bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Hanya dalam hitungan jam, petugas berhasil mengamankan HG pada Minggu sore di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian.
Respons cepat ini menjadi salah satu bentuk komitmen kepolisian dalam menindak kasus kekerasan yang dapat mengancam keselamatan warga.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menegaskan bahwa tindakan penganiayaan menggunakan benda berbahaya tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Ia menyatakan bahwa kepolisian akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengamankan pelaku HG beserta barang bukti hanya dalam beberapa jam setelah laporan masuk,” ungkapnya, Senin 1 Desember 2025, melalui keterangan resmi.
Kapolsek menyatakan tindakan pelaku dalam kasus yang menggunakan senjata tajam seperti gergaji tidak bisa ditoleransi.
“Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar mengutamakan dialog dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin,” ujar AKP Wawan Gunawan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa Visum et Repertum serta rekaman CCTV yang memperkuat proses penyidikan. HG kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman penjara.
Polsek Samarinda Ulu memastikan proses hukum terhadap HG dalam kasus penganiayaan dengan gergaji ini berjalan sesuai prosedur. (*)









