PERKARASamarinda

KDRT di Samarinda Kaltim, Suami Mabuk Hajar Istri Gara-gara Uang Gaji Rp150 Ribu

Samarinda, Sekaltim.co – Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menjadi sorotan di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).

Seorang ibu rumah tangga berusia 25 tahun dengan inisial So jadi korban kekerasan dari suaminya sendiri, RR (27) saat mabuk.

Kejadian ini berlangsung di kawasan Makroman, Samarinda, pada Jumat malam 18 April 2025.

Kronologi kejadiannya bermula saat sang suami memberikan uang gaji ke istrinya sebesar Rp150 ribu.

Tak lama kemudian, si suami meminta balik uangnya. Dia pun langsung pergi ke rumah tetangga.

Menurut Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo SH dalam keterangan tertulis, Senin 21 April 2025, So yang kala itu penasaran mengikuti suaminya dan melihat dengan mata kepala sendiri uang tersebut diserahkan kepada tetangga.

“Sudah saya duga,” ungkap AKP Kadiyo menirukan So.

So saat itu langsung menyerobot dan mengambil uangnya kembali dari tangan tetangga.

Sesampainya di rumah, drama pun dimulai. RR yang ternyata sedang di bawah pengaruh alkohol alias mabuk langsung naik pitam.

Tanpa basa-basi, dia menampar pipi kanan istrinya satu kali.

Tak cukup di situ, suami ini lalu memukul leher bagian belakang korban sebanyak dua kali dengan tangan terkepal.

Hasilnya? So mengalami luka robek di bibir, memar di wajah, dan bengkak di leher.

AKP Kadiyo SH, Kapolsek Samarinda Kota, menambahkan keterangan atas kejadian tersebut.

“Korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Respons aparat pun cepat! Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan pelaku di wilayah Makroman, Kecamatan Sambutan.

Saat diinterogasi, RR mengakui perbuatannya dan mengaku emosi lantaran istrinya mengambil kembali uang yang sudah diserahkan ke temannya.

“Pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga,” tegas Kapolsek. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button