Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Timah, Crazy Rich Helena Lim dan Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka

Jakarta, SEKALTIM.CO – Kasus korupsi timah yang melibatkan Helena Lim, sosok yang dikenal sebagai “Crazy Rich”, dan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juli 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa. Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama besar dan jumlah kerugian negara yang fantastis.

Proses pelimpahan berlangsung dramatis ketika Helena Lim dan Harvey Moeis tiba di Kejari Jakarta Selatan mengenakan rompi tahanan. Yang lebih mengejutkan, terdapat gunungan uang tunai yang dibawa sebagai barang bukti, menambah kesan sensasional pada kasus ini.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dalam konferensi persnya menyatakan, “Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tanggung jawab penyidik dalam rangka memenuhi Pasal 139 KUHAP. Penuntut umum akan melakukan pemeriksaan terhadap identitas dan formalitas tersangka serta barang bukti untuk memastikan tidak ada error in persona maupun error in objecto.”

Barang bukti yang disita dari Harvey Moeis sungguh mencengangkan. Tercatat 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang. Koleksi mobil mewahnya juga tak kalah mengejutkan: dua unit Ferrari, satu Mercedes Benz, satu Porsche, satu Rolls-Royce Cullinan, satu Mini Cooper, satu Lexus, dan satu Vellfire.

Selain itu, penyidik juga menyita 88 unit tas branded, 141 perhiasan, uang asing senilai 400 ribu USD, uang Rupiah sebesar Rp13,5 miliar, serta sejumlah logam mulia.

Sementara dari Helena Lim, barang bukti yang disita meliputi tiga bidang tanah dan bangunan, tiga unit mobil mewah, 37 tas branded, 44 perhiasan, serta uang tunai dalam mata uang Singapura dan Rupiah dengan total lebih dari Rp 25 miliar.

Pasal sangkaan selain pasal 2 dan pasal 3
Undang-Undang Tipikor, kepada yang bersangkutan juga dikenakan pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Harris Arthur Hedar, kuasa hukum Harvey Moeis, mengklarifikasi bahwa beberapa barang bukti yang disita merupakan milik Sandra Dewi.

“Beberapa mobil dan tas branded adalah pemberian dari pak Harvey untuk ibu Sandra Dewi. Kami akan membuktikan di pengadilan apakah barang-barang tersebut terkait dengan perbuatan klien saya atau tidak,” ujarnya.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan sosok-sosok yang selama ini dikenal sebagai tokoh publik dan figur inspiratif.

Helena Lim, yang sering tampil di media sosial dengan gaya hidup mewahnya, kini harus berhadapan dengan hukum. Sementara Harvey Moeis, yang dikenal sebagai pengusaha sukses dan suami dari artis papan atas Sandra Dewi, juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2022, melibatkan manipulasi dalam komoditas timah yang merugikan negara triliunan rupiah.

Kejagung telah menugaskan 30 jaksa untuk menangani kasus ini, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan.

Kasus ini juga membuka mata publik tentang besarnya potensi kerugian negara akibat praktik korupsi di sektor sumber daya alam. Timah, sebagai salah satu komoditas ekspor penting Indonesia, seharusnya menjadi sumber devisa yang signifikan bagi negara.

Namun, praktik-praktik curang seperti yang diduga dilakukan oleh para tersangka ini telah menggerogoti potensi tersebut. (*)

Exit mobile version