Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Izin Tambang di Kutai Barat

Jakarta, SEKALTIM.CO – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 19 Maret 2024.

“Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui rilis pada Selasa 19 Maret 2024 lalu.

Tiga orang saksi yang diperiksa adalah DH selaku Direktur Utama PT Energi Batu Hitam, DL selaku Direktur PT Energi Batu Hitam, dan DH selaku Direktur PT Energi Batu Hitam.

Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa sejumlah saksi lain terkait kasus ini, di antaranya RDS selaku Penyelidik Bumi Ahli Muda Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, MT selaku Direktur PT Bumi Enggang Khatulistiwa, Y selaku Finance Controller PT Bumi Enggang Khatulistiwa, RKM selaku Pemegang Saham PT Bumi Enggang Khatulistiwa Tahun 2011, dan D selaku Direktur Utama PT Sumber Bara Jaya (Pemegang Saham PT Bumi Enggang Khatulistiwa Tahun 2011).

“Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang disidangkan,” tambah Ketut Sumedana.

Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Barat.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan memperkuat pemberkasan perkara tersebut. (*)

Exit mobile version