KINERJASamarinda

Kejaksaan Negeri Samarinda Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Rokok Ilegal dan Kosmetik Tanpa Izin Edar

Samarinda, SEKALTIM.CO – Kejaksaan Negeri Samarinda menggelar Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis, 28 Februari 2024.

Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan dipimpin secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, S.H., M.H. dengan didampingi oleh para Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Samarinda.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut antara lain Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda Ari Yuniarto, Perwakilan Beacukai Kota Samarinda Zulfahmi Perwakilan Pengadilan Negeri Samarinda, Hadi R, Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Akhmad Fauzi, dan Perwakilan Balai BPOM Kota Samarinda Danang Tri A.

Adapun dalam pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini petugas memusnahkan beberapa barang yang berasal dari total 3 (tiga) Perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lain.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan rincian abarang yang dimusnahkan tersebut berupa rokok dilekati pita cukai palsu sebanyak 1.093 bungkus @20 batang dan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa Rokok Merk C7 Premium Bold.

Jenis Kosmetik tanpa izin edar sebanyak 500 (lima ratus) pcs, dan Obat Tradisional tanpa izin edar sejumlah 5.000 (lima ribu) pcs.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti / barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Samarinda yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku Eksekutor putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Samarinda,” ungkap Firmansyah Subhan melalui keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda Ari Yuniarto menyatakan, barang bukti yang dimusnahkan seperti rokok dengan pita cukai palsu dan kosmetik tanpa izin dari BPOM serta obat kuat yang tidak mempunyai izin edar. “Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan cara dilindas mobil,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset.

Dijelaskan bahwa pemusnahan adalah serangkaian kegiatan untuk membuat barang rampasan negara tidak dapat dipergunakan sebagaimana fungsinya, dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan dalam laut, atau dengan cara lainnya.

Kegiatan ini bertujuan memastikan barang-barang tersebut tidak beredar dan digunakan oleh masyarakat.

Pemusnahan barang bukti secara berkala ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memberantas peredaran barang ilegal. Ke depannya, diharapkan penindakan terhadap barang-barang tanpa izin edar semakin gencar dilakukan demi melindungi masyarakat dari produk berbahaya.

Kerja sama dengan berbagai instansi terkait seperti Bea Cukai, BPOM, maupun Kepolisian juga terus ditingkatkan guna membongkar sindikat peredaran barang ilegal. Dengan penindakan komprehensif, diharapkan tingkat kejahatan ekonomi seperti peredaran rokok ilegal dan kosmetik palsu dapat ditekan. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button