Samarinda, Sekaltim.co – AE tertunduk saat Tim penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghadirkannya dalam konferensi pers di Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum KLHK (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan di Samarinda, Rabu 25 September 2024.
Dia berdiri menghadap dinding dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan Gakkum KLHK diapit 4 orang aparat bersenjata.
Sebelumnya, tim penyidik Gakkum KLHK menangkap AE (35), direktur UD KSJ, yang telah menjadi buronan selama tujuh bulan terkait kasus pembalakan liar di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Penangkapan AE ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan jaringan ilegal logging yang merusak ekosistem hutan Indonesia.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers di Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Kalimantan, Samarinda, Rabu, 25 September 2024, mengungkapkan bahwa AE ditangkap pada 9 September 2024 di sebuah rumah kontrakan di Samarinda.
“Tersangka sebelumnya berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan,” ujar Rasio, Rabu 25 September 2024.
Penangkapan ini menghasilkan sejumlah barang bukti signifikan, termasuk 138,59 meter kubik kayu bulat berbagai jenis, 2.521 keping kayu olahan, serta peralatan pemrosesan kayu seperti bandsaw dan mesin katrol.
AE kini terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 3,5 miliar sesuai Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Penangkapan ini adalah langkah penting dalam membongkar jaringan ilegal logging yang merusak hutan kita,” tegas Rasio.
Ia menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah pembalakan liar di Kalimantan, dengan jaringan yang beroperasi secara terorganisir dan berbahaya.
Investigasi KLHK mengungkap bahwa jaringan ini melibatkan tujuh tersangka lainnya.
AK (59) telah dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, sementara IR (34) masih dalam proses persidangan.
Penyidik juga sedang mendalami keterlibatan MB (49) dan beberapa pihak lainnya.
Rasio menekankan pentingnya hukuman maksimal untuk menciptakan efek jera. “Hukuman ringan tidak akan menimbulkan efek jera dan pembelajaran bagi pelaku,” tegasnya.
KLHK juga berencana melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang untuk melacak aliran transaksi keuangan yang mencurigakan.
Kolaborasi antar instansi menjadi kunci dalam penanganan kasus ini.
KLHK bekerja sama dengan Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi, serta Badan Pengelolaan Hutan Lindung untuk mengoptimalkan upaya penegakan hukum.
David Muhammad, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, menyoroti bahwa ancaman pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal masih tinggi.
“Kami terus meningkatkan kolaborasi dan jaringan pemantauan di seluruh pelabuhan untuk mencegah kejahatan kehutanan,” ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah penindakan pengiriman 55 kontainer (sekitar 767 m³) kayu ilegal ke Surabaya pada Maret 2024.
Rasio menegaskan bahwa kegiatan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem hutan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Secara keseluruhan, Gakkum KLHK telah melaksanakan lebih dari 2.171 operasi pengamanan lingkungan, dengan 801 di antaranya terkait illegal logging. (*)