NusantaraPerkara

KPK Tetapkan Ketua dan Wakil PN Depok Tersangka Suap Sengketa Lahan Tapos PT KD Kementerian Keuangan

Jakarta, Sekaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua dan Wakil Pengadilan Negeri (PN) Depok bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan.

Penetapan Ketua dan Wakil PN Depok bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 6 Februari 2026, malam, disiarkan langsung di kanal Youtube KPK.

Kelima tersangka kasus suap PN Depok tersebut yakni EKA (I Wayan Eka Mariarta) selaku Ketua PN Depok, BBG (Bambang Setyawan) selaku Wakil Ketua PN Depok, YOH (Yohansyah Maruanaya) selaku jurusita PN Depok, TRI (Trisnadi Yulrisman) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (PT KD), serta BER (Berliana Tri Kusuma) selaku Head Corporate Legal PT KD.

Asep menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi milik PT KD yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Sengketa lahan tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat banding dan kasasi. PT KD sendiri merupakan sebuah badan usaha milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Pada tahun 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan,” kata Asep.

Setelah melalui upaya hukum lanjutan, lahan tersebut dinyatakan sah menjadi milik PT KD.

Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan pengosongan lahan berdasarkan putusan pengadilan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum terlaksana karena adanya pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh pihak masyarakat.

Dalam kondisi tersebut, EKA selaku Ketua PN Depok bersama BBG selaku Wakil Ketua PN Depok diduga meminta YOH selaku jurusita untuk mengurus penanganan sengketa lahan tersebut. KPK mendalami adanya kesepakatan tidak sah antara pihak pengadilan dan pihak perusahaan.

“Ada keinginan bersama. PT KD menginginkan percepatan eksekusi karena lahan seluas 6.500 akan segera dibangun. Sementara dari pihak PN, secara diam-diam ada kesepakatan YOH, Waka PN dan Ka PN terdapat permintaan harga yang harus dibayar dengan nilai awal Rp1 miliar,” ungkap Asep.

Dalam perkembangannya, nilai hasil tawar menawar disepakati sebesar Rp850 juta. Pihak PN Depok kemudian memutuskan eksekusi lahan pada 14 Januari 2026, satu tahun berselang. YOH pun mengosongkan lahan.

Pada Februari 2026, BER selaku perwakilan PT KD menyerahkan uang tersebut kepada YOH dalam sebuah pertemuan di arena golf.

Dana tersebut, menurut Asep, bersumber dari pencairan cek dengan dasar pembayaran invoice fiktif melalui PT SKBB Consulting Solusindo.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 saat proses penyerahan uang berlangsung. Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta yang dibungkus dalam tas ransel hitam, serta sejumlah barang bukti elektronik.

“Tim KPK mengamankan uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel warna hitam senilai Rp850 juta dari saudara YOH, serta barang bukti elektronik. Ini tren yang berbeda,” ujar Asep.

Selain lima tersangka, KPK juga mengamankan dua orang lainnya, yakni DN dan GUN yang merupakan pegawai PT KD. Total tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Asep menyatakan KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait penahanan seorang hakim sebagai bentuk ketaatan hukum.

Atas perbuatannya, tersangka EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, tersangka BBG juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor terkait penerimaan gratifikasi.

Kasus ini turut mendapat perhatian dari pemerintah. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinannya atas masih adanya hakim yang terlibat praktik korupsi. Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menaikkan gaji hakim sebagai salah satu upaya menjaga integritas aparat peradilan.

“Namun memang tidak serta-merta upaya tersebut langsung menghilangkan seluruh praktik yang tidak baik di peradilan kita,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 6 Februari 2026, kepada wartawan.

Atas kasus suap PN Depok ini KPK menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat peradilan, sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi dan upaya membersihkan lembaga penegak hukum dari praktik suap dan gratifikasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!