PaserPERKARA

Lima Spesialis Pencuri Sapi Ditangkap Polsek Kuaro dan Resmob Polres Paser

Paser, Sekaltim.co – Lima pria yang diduga sebagai spesialis pencuri dan penjagal sapi berhasil diamankan Tim Resmob Polres Paser bersama Unit Reskrim Polsek Kuaro. Penangkapan ini menindaklanjuti kasus pencurian seekor sapi milik warga yang dipotong langsung di lokasi kejadian.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kapolsek Kuaro Iptu Achmad Gozali Saputra membenarkan penangkapan para tersangka pencuri dan penjagal sapi itu. Tersangka masing-masing berinisial S (52), H (38), BT (36), A (51), dan SR (38).

Kasus bermula pada Senin, 16 Juni 2024 sekitar pukul 22.15 WITA. Saat itu, warga melaporkan adanya pencurian sapi di kebun sawit Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Saat pelapor tiba di lokasi, sapi miliknya sudah dalam kondisi dipotong dengan kepala yang terpisah. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Kuaro untuk ditindaklanjuti.

Dari laporan tersebut, tim penyidik melakukan olah TKP dan penyelidikan. Polisi berhasil mengidentifikasi tersangka S sebagai salah satu pelaku utama. Setelah diamankan dan diinterogasi, S mengaku tidak sendirian melakukan aksi pencurian. Dari keterangan itu, petugas mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menangkap empat tersangka lainnya dengan bantuan Tim Resmob Polres Paser.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah tas merek ASUS warna hitam, satu unit ponsel Samsung, fotokopi KTP, celana panjang Levis biru, dua jaket lengan panjang biru, serta satu tali tambang berwarna biru yang diduga digunakan saat aksi pencurian.

Kapolsek Kuaro menegaskan kelima pelaku pencuri sapi kini sudah diamankan di Polsek Kuaro untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman untuk tindak pidana tersebut maksimal tujuh tahun penjara.

“Kini kelima pelaku sudah diamankan di Polsek Kuaro untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar Iptu Gozali dalam keterangan, Sabtu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button