Pria dari PPU Berkedok Ormas Ditangkap Polisi Balikpapan karena Lakukan Pemerasan Pedagang Kecil

Balikpapan, Sekaltim.co – Polresta Balikpapan menangkap seorang pria berinisial MR (30) asal Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam kasus pemerasan.
Pria berambut panjang ini berulah dengan menyamar sebagai anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk melakukan pemerasan pedagang kecil di Kota Balikpapan.
Aksi kriminal pemerasan di Balikpapan ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.
MR melancarkan aksinya dengan mengenakan atribut ormas palsu yang dibeli melalui platform online. Pria bertato ini menargetkan toko buah dan warung-warung kecil di wilayah Balikpapan Barat, Tengah, dan Utara.
Modusnya sederhana namun efektif, yaitu mendatangi pedagang sambil mengaku sebagai anggota ormas dan meminta sumbangan untuk kegiatan organisasi fiktif.
Kasus pemerasan di Balikpapan ini bermula ketika seorang pemilik toko buah di Jalan Letjen S. Parman, Kelurahan Gunung Sari Ulu, menjadi korban pemerasan pada 30 Maret 2025 malam.
“Pelaku datang, mengaku anggota ormas, lalu meminta uang Rp50 ribu. Saat hanya diberi Rp20 ribu, dia tetap memaksa,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Benny Aryanto, Senin 16 Juni 2025.
Merasa tidak nyaman dengan tekanan yang diberikan pelaku, korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan.
Tim Jatanras segera menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan MR di tempat tinggalnya, sebuah indekos di kawasan Terminal Batu Ampar, Balikpapan Utara.
Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti meliputi baju ormas palsu, dua peci, celana pendek, amplop cokelat berisi proposal fiktif, dan sepeda motor bernomor KT 2940 LJ.
Aksi pelaku pemerasan di Balikpapan ini juga terekam CCTV milik salah satu korban, yang menjadi bukti kuat dalam kasus ini dan beredar di media sosial.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa organisasi kemasyarakatan yang diatasnamakan MR tidak terdaftar di Kesbangpol.
Pelaku mengaku telah beraksi sejak Maret 2025 dengan dalih meminta dana partisipasi organisasi dan pembangunan posko.
Meski tidak menggunakan kekerasan fisik, MR kerap memaksa korban hingga menimbulkan rasa takut dalam aksinya.
Dalam sekali beraksi pemerasan di Balikpapan, pelaku bisa meraup keuntungan antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu. Total hasil pemerasan masih dalam tahap pendalaman polisi.
Atas perbuatan dalam kasus pemerasan di Balikpapan ini, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara. Polisi kini membuka posko aduan untuk menjaring korban lain yang mungkin belum melapor.
“Kami imbau warga, khususnya pedagang kecil, segera lapor jika pernah jadi korban,” tegas Kompol Benny Aryanto. (*)