NUSANTARA

MK Mulai Sidang Sengketa Pilkada 2024, Kaltim Tanggal 9 Januari 2025 di Panel 3

Jakarta, Sekaltim.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mengawali tahun 2025 dengan agenda berat menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024.

Dengan total 310 perkara yang teregistrasi, MK menerapkan metode sidang panel untuk mempercepat proses persidangan yang menjadi sorotan publik.

Dalam sidang perdana yang digelar Rabu, 8 Januari 2025, MK membentuk tiga panel yang masing-masing terdiri dari tiga hakim konstitusi.

Wakil Ketua MK Saldi Isra, yang memimpin panel dua, menegaskan bahwa sidang pendahuluan akan fokus pada agenda mendengarkan permohonan para pemohon.

“Pagi ini, kami akan menggelar sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon,” ujar Saldi Isra di Gedung II MK, Jakarta.

Pernyataan ini menandai dimulainya rangkaian sidang yang akan berlangsung hingga awal Februari 2025.

Dari 310 perkara yang teregistrasi, rinciannya mencakup 23 perkara terkait sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.

Pembagian perkara ke dalam tiga panel dilakukan dengan pertimbangan khusus untuk menghindari penumpukan dan konflik kepentingan.

Panel satu diketuai Suhartoyo dengan didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Panel dua berada di bawah kepemimpinan Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Sementara panel tiga dipimpin Arief Hidayat dengan dukungan Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa pembagian perkara mempertimbangkan aspek geografis untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

“Kami mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari benturan atau potensi konflik kepentingan, termasuk memastikan hakim tidak menangani sengketa dari daerah asalnya,” jelasnya.

Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah sengketa Pilgub Kaltim yang melibatkan pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi.

Sidang untuk perkara ini dijadwalkan pada Kamis 9 Januari 2025 di bawah panel tiga.

Namun, dinamika persidangan kemungkinan mengalami perubahan setelah hakim konstitusi Anwar Usman tidak dapat hadir karena mengalami kecelakaan karena jatuh di rumahnya.

Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengonfirmasi ketidakhadiran Anwar Usman.

“Kondisi Pak Anwar mengalami kemarin jatuh, kemudian harus diopname. Dia harus diopname, sekarang posisinya masih di rumah sakit,” jelasnya saat ditemui di Media Center MK.

Dalam kasus Pilgub Kaltim, gugatan yang diajukan Isran-Hadi meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Kaltim 2024.

Mereka juga menuntut diskualifikasi pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji atas dugaan berbagai pelanggaran dan kecurangan.

Tim hukum Isran-Hadi mengajukan empat pokok pelanggaran dalam gugatannya, meliputi politik borong partai, praktik politik uang, keterlibatan pemerintah dalam pemenangan salah satu calon, dan ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu di Kaltim.

Dinamika persidangan semakin menarik setelah pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji ditetapkan sebagai pihak terkait melalui Surat Ketetapan Nomor 144/TAP.MK/PT/01/2025.

Ketua MK Suhartoyo menyetujui permohonan tersebut setelah mempertimbangkan hasil rapat permusyawaratan hakim.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, jadwal persidangan telah disusun secara sistematis.

Sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 8-16 Januari 2024, dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu pada 17 Januari-4 Februari 2025.

Metode sidang panel yang diterapkan MK ini merupakan upaya untuk menyelesaikan ratusan perkara secara efisien tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan.

Setiap panel akan mendalami perkara-perkara yang ditanganinya secara cermat untuk menghasilkan putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat dapat mengikuti perkembangan sidang melalui kanal resmi MK dan Media Center yang telah disiapkan.

Transparansi proses persidangan menjadi prioritas untuk menjamin kepercayaan publik terhadap proses penyelesaian sengketa Pilkada 2024 ini.

Berikut ini distribusi perkara berdasarkan daerah yang disidangkan di ketiga panel.

Panel 1

Provinsi
1. Jawa Tengah
2. Kepulauan Bangka Belitung
3. Papua Barat Daya
4. Papua Tengah
5. Sumatera Utara
6. Sulawesi Utara

Kota
1. Bau Bau
2. Bekasi
3. Kendari
4. Malang
5. Padang
6. Padang Panjang
7. Palangkaraya
8. Payakumbuh
9. Probolinggo
10. Sawahlunto
11. Semarang
12. Solok
13. Ternate

Kabupaten
1. Bandung
2. Bandung Barat
3. Bangka Barat
4. Bangkalan
5. Banyuasin
6. Barito Utara
7. Barito Selatan
8. Bengkulu Selatan
9. Bogor
10. Buton
11. Buton Tengah
12. Cianjur
13. Cirebon
14. Dogiyai
15. Empat Lawang
16. Gresik
17. Kapuas
18. Kepulauan Aru
19. Kepulauan Mentawai
20. Kepulauan Sula
21. Kepulauan Talaud
22. Kepulauan Tanimbar
23. Kepulauan Yapen
24. Klaten
25. Kolaka Utara
26. Konawe Utara
27. Konawe Selatan
28. Kotawaringin Timur
29. Kutai Kartanegara
30. Lahat
31. Lima Puluh Kota
32. Konawe Selatan
33. Magetan
34. Maluku Barat Daya
35. Maluku Tengah
36. Maluku Tenggara
37. Mamberamo Tengah
38. Mamberamo Raya
39. Mandailing Natal
40. Manokwari
41. Manokwari Selatan
42. Maybrat
43. Minahasa Selatan
44. Minahasa Utara
45. Muara Enim
46. Muna
47. Murung Raya
48. Nduga
49. Ogan Komering Ulu
50. Pangandaran
51. Pasaman
52. Pasaman Barat
53. Pemalang
54. Pulau Morotai
55. Pulau Taliabu
56. Rokan Hilir
57. Rokan Hulu
58. Sarmi
59. Siak
60. Subang
61. Sukabumi
62. Solok Selatan
63. Supiori
64. Tanah Datar
65. Tasikmalaya
66. Teluk Wondama
67. Wakatobi

Panel 2

Provinsi
1. Jawa Timur
2. Papua
3. Papua Pegunungan
4. Sulawesi Selatan
5. Sulawesi Tenggara

Kota
1. Ambon
2. Batam
3. Bengkulu
4. Bima
5. Binjai
6. Blitar
7. Depok
8. Dumai
9. Jayapura
10. Medan
11. Langsa
12. Lhokseumawe
13. Palopo
14. Sungai Penuh
15. Tarakan
16. Tangerang Selatan
17. Tidore Kepulauan

Kabupaten
1. Banjar
2. Banggai
3. Banyuwangi
4. Belitung Timur
5. Bengkulu Tengah
6. Berau
7. Biak Numfor
8. Bintan
9. Bireuen
10. Boven Digoel
11. Bungo
12. Buton Selatan
13. Deli Serdang
14. Fak Fak
15. Jayawijaya
16. Jeneponto
17. Halmahera Barat
18. Halmahera Selatan
19. Halmahera Tengah
20. Humbang Hasundutan
21. Mahakam Ulu
22. Malang
23. Mamuju
24. Manggarai Barat
25. Маррі
26. Melawi
27. Merangin
28. Mesuji
29. Mimika
30. Minahasa Tenggara
31. Muaro Jambi
32. Nganjuk
33. Kaimana
34. Kampar
35. Katingan
36. Kerinci
37. Konawe Kepulauan
38. Labuhanbatu
39. Labuhanbatu Selatan
40. Lamandau
41. Lamongan
42. Pamekasan
43. Pandeglang
44. Paniai
45. Pegunungan Bintang
46. Pesawaran
47. Pesisir Barat
48. Pinrang
49. Ponorogo
50. Pringsewu
51. Raja Ampat
52. Rote Ndao
53. Samosir
54. Sarolangun
55. Sorong Selatan
56. Sumba Barat
57. Sumenep
58. Tapanuli Utara
59. Tapanuli Tengah
60. Timor Tengah Selatan
61. Toba
62. Tulang Bawang
63. Ogan Komering Ulu Selatan
64. Waropen
65. Yalimo

Panel 3

Provinsi
1. Kalimantan Tengah
2. Kalimantan Timur
3. Maluku Utara
4. Papua Selatan
5. Sulawesi Tengah

Kota
1. Banjarbaru
2. Gorontalo
3. Makassar
4. Manado
5. Pagar Alam
6. Palembang
7. Palu
8. Parepare
9. Pekanbaru
10. Pematangsiantar
11. Sabang
12. Sorong
13. Tomohon

Kabupaten
1. Aceh Timur
2. Alor
3. Asmat
4. Banggai Kepulauan
5. Belu
6. Bolaang Mongondow
7. Bolaang Mongondow Selatan
8. Bolaang Mongondow Timur
9. Bone Bolango
10. Bondowoso
11. Bulukumba
12. Buol
13. Buru
14. Buru Selatan
15. Deiyai
16. Donggala
17. Flores Timur
18. Halmahera Timur
19. Halmahera Utara
20. Gorontalo Utara
21. Intan Jaya
22. Jayapura
23. Keerom
24. Kepulauan Selayar
25. Kuantan Singingi
26. Lanny Jaya
27. Lingga
28. Mamuju Tengah
29. Merauke
30. Minahasa
31. Morowali
32. Morowali Utara
33. Nabire
34. Nias Selatan
35. Nias Utara
36. Nunukan
37. Ogan Ilir
38. Pangkajene dan Kepulauan
39. Pasangkayu
40. Parigi Moutong
41. Pohuwato
42. Poso
43. Puncak
44. Puncak Jaya
45. Sabu Raijua
46. Sampang
47. Seram Bagian Timur
48. Serang
49. Sigi
50. Sikka
51. Sumba Barat Daya
52. Takalar
53. Tambrauw
54. Tana Tidung
55. Teluk Bintuni
56. Tolikara
57. Toraja Utara
58. Tulungagung
59. Yahukimo (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button