Penetapan Calon Terpilih Pilkada 2024 di Tujuh Wilayah Se-Kaltim 9 Januari 2025
Sekaltim.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menginstruksikan kepada tujuh dari sebelas KPU kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menuntaskan tahapan akhir Pilkada Serentak 2024 dengan menetapkan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara.
Komisioner KPU Kaltim, Suardi, mengonfirmasi bahwa instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 yang terbit pada 6 Januari 2025.
“Yang tidak ada sengketa bisa menyelesaikan tahapan terakhir, pleno penetapan calon terpilih,” ungkapnya pada Rabu, 8 Januari 2025.
Penetapan calon terpilih akan dilaksanakan mulai 9 Januari 2025, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024 tentang tata cara rekapitulasi hasil pemilu dan penetapan hasil pemilihan.
Langkah ini dapat diambil karena tujuh daerah tersebut tidak memiliki gugatan sengketa hasil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tujuh kabupaten kota di Kaltim yang dapat menetapkan calon terpilih tersebut, adalah Balikpapan, Samarinda,
Penajam Paser Utara (PPU), Paser, Kutai Timur (Kutim), Bontang, dan Kutai Barat (Kubar).
Sementara itu, empat daerah lainnya masih harus menunggu putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) sebelum dapat menetapkan calon terpilih.
Daerah-daerah tersebut meliputi Pemilihan Gubernur Kaltim, Pilkada Kutai Kartanegara, Pilkada Mahakam Ulu, dan Pilkada Berau.
Suardi, yang memimpin divisi teknis penyelenggaraan, menjelaskan bahwa terdapat lima gugatan PHPKada yang telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 3 Januari 2025. Rinciannya sebagai berikut:
1. Pilkada Kutai Kartanegara memiliki dua gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Dendi Suryadi-Alif Turiadi dan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais.
2. Pilkada Berau dengan gugatan dari pasangan Madri Pani-Agus Wahyudi.
3. Pilkada Mahakam Ulu dengan gugatan dari Novita Bulan-Artya Fathra Martin.
4. Pemilihan Gubernur Kaltim dengan gugatan dari pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi terhadap rivalnya Rudy Mas’ud-Seno Aji.
Penetapan calon terpilih merupakan tahapan krusial yang menandai berakhirnya rangkaian Pilkada Serentak 2024.
Proses ini menjadi lebih kompleks dengan adanya gugatan PHPKada di beberapa daerah, yang mengharuskan KPU menunggu putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi sebelum dapat melanjutkan ke tahap penetapan. (*)