Politik

MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang 147 TPS di Kaltim Terkait Sengketa Partai Demokrat-PAN

Jakarta, SEKALTIM.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penghitungan suara ulang di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024 di wilayah Kalimantan Timur. Hal itu diputuskan MK setelah mencermati adanya ketidakkonsistenan perolehan suara Partai Demokrat dan PAN berdasarkan hasil uji petik secara acak.

“Untuk mendapatkan kepastian hukum dan mengembalikan kemurnian suara pemilih, Mahkamah harus memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di 147 TPS,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan Putusan Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di MK, Senin 10 Juni 2024, yang disiarkan live di akun Youtube Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusannya, MK mencermati adanya ketidakkonsistenan antara hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat TPS (Model C) dengan hasil di tingkat kecamatan (Model D) untuk Partai Demokrat dan PAN.

Menurut MK, kendati sudah dilakukan pembetulan berjenjang, adanya ancaman dari penyelenggara membuat saksi partai politik memberikan tanda tangan atas perolehan suara tersebut.

MK juga mencermati adanya putusan Bawaslu Kaltim yang memberikan sanksi teguran tertulis kepada 9 PPK di Kaltim karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Sembilan PPK tersebut adalah PPK Balikpapan Utara, PPK Sangatta Selatan, PPK Muara Ancalong, PPK Teluk Pandan, PPK Anggana, PPK Muara Badak, PPK Tenggarong, PPK Linggang Bigung, dan PPK Talisayan.

Arsul menyampaikan, untuk TPS di Mugirejo, Sungai Pinang; Sangatta Utara; dan Loa Duri Ulu, Bawaslu tidak melampirkan bukti perolehan suara PAN dan Partai Demokrat. Sementara KPU tak menyampaikan bukti D.Hasil untuk kecamatan Anggana dan Samboja Barat.

“Fakta tersebut menimbulkan keraguan perihal kebenaran perolehan suara di TPS yang didalilkan Pemohon,” kata Arsul seraya menegaskan agar tidak terjadi krisis legitimasi pemilu.

MK memberikan waktu 21 hari sejak putusan diucapkan bagi KPU untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di 147 TPS tersebut tanpa mengganggu jadwal pelantikan anggota DPR dan agenda ketatanegaraan lainnya. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button