SEKALTIM.CO – Pemerintah telah memulai pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada bulan Juni 2024. Total anggaran yang disiapkan untuk pencairan gaji ke-13 ini mencapai Rp50,8 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menjelaskan bahwa gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri akan dikeluarkan langsung dari APBN. Dasar hukum pencairan ini adalah Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
“Detailnya untuk Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri yang dikeluarkan langsung dari APBN,” ujar Isa dalam konferensi pers APBN, Senin, 3 Mei 2024.
Dari total anggaran Rp50,8 triliun, Rp18 triliun dialokasikan untuk ASN, TNI, dan Polri tingkat pusat. Sebanyak Rp21,1 triliun ditransfer ke daerah melalui Transfer ke Daerah (TKD), dan Rp 11,7 triliun dialokasikan untuk para pensiunan.
Sampai pukul 16.00 WIB pada 3 Juni 2024, pemerintah telah merealisasikan pencairan gaji ke-13 sebesar Rp21,12 triliun. Rinciannya, Rp10,89 triliun untuk 1.655.294 pegawai/personel ASN pusat, TNI, dan Polri, serta Rp10,23 triliun untuk 3.116.364 pensiunan.
PT Taspen, yang bertugas mencairkan gaji ke-13 bagi para pensiunan, memastikan bahwa para penerima pensiun mulai menerima gaji ke-13 pada 3 Juni 2024.
Pencairan gaji ke-13 untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 20 Maret 2024.
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (*)
Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan).
Untuk ASN di daerah, komponen gaji ke-13 terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan maksimal satu bulan yang diterima oleh instansi pemerintah daerah.
Besaran Maksimal Gaji ke-13 Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2024
Berikut ini adalah rincian besaran maksimal gaji ke-13 untuk berbagai jabatan:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
Ketua/kepala: Rp26,22 juta
Wakil ketua/wakil kepala: Rp24,72 juta
Sekretaris: Rp23,42 juta
Anggota: Rp23,42 juta
Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Non-Struktural
Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/madya: Rp20,73 juta
Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp16,26 juta
Eselon III/pejabat administrator: Rp11,53 juta
Eselon IV/pejabat pengawas: Rp8,84 juta
Pegawai Non-Pegawai ASN Lembaga Non-Struktural dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
SD/SMP/Sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,57 juta
Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,86 juta
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,21 juta
SMA/Diploma I/Sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,08 juta
Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,45 juta
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,88 juta
Diploma II/Diploma III/Sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,57 juta
Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,97 juta
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,43 juta
Strata I/Diploma IV/Sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,49 juta
Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,96 juta
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,52 juta
Strata II/Strata III/Sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp6,47 juta
Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp6,96 juta
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7,54 juta (*)