Pemerintah Perkuat Upaya Pemberantasan Judi Daring, Simak 4 Penindakan yang Akan Dilakukan

Jakarta, SEKALTIM.CO – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas praktik judi daring yang semakin meresahkan masyarakat. Melalui rapat koordinasi tingkat menteri yang digelar pada Selasa, 25 Juni 2024, berbagai strategi dan langkah konkret telah dirumuskan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, dalam konferensi pers pasca rapat koordinasi, menegaskan pentingnya menyamakan pola pikir dan tindakan antar kementerian dan lembaga terkait.

“Kami berupaya menyatukan SOP dari masing-masing instansi agar berjalan dalam satu rel yang sama untuk mencapai tujuan pemberantasan judi online,” ujar Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam, Selasa 25 Juni 2024.

Menurut Hadi Tjahjanto, Satgas Pemberantasan Judi Daring telah mengidentifikasi tiga area operasi penegakan hukum yang menjadi prioritas:

1. Penanganan Rekening Mencurigakan

Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 4.000 hingga 5.000 rekening yang dicurigai terkait dengan aktivitas judi daring. PPATK telah membekukan rekening-rekening tersebut dan akan segera melaporkannya kepada penyidik Bareskrim Polri.

Proses hukum selanjutnya meliputi pembekuan rekening selama 30 hari dan pengumuman publik. Jika tidak ada klaim yang sah, dana dalam rekening tersebut akan disita oleh negara.

2. Penindakan Jual Beli Rekening

Modus operandi baru yang menjadi perhatian adalah praktik jual beli rekening di daerah pedesaan. Para pelaku mendekati warga untuk membuka rekening online, yang kemudian dijual kepada pengepul dan bandar judi daring.

Menko Polhukam telah menginstruksikan TNI dan Polri untuk mengerahkan Babinsa dan Babinkamtibmas guna memberantas praktik ini hingga ke lapisan masyarakat terbawah.

3. Penutupan Layanan Top-up Game Online Terafiliasi

Pemerintah akan menutup layanan top-up pulsa atau dana di minimarket yang terafiliasi dengan game online yang diduga terkait dengan judi daring.

Babinsa dan Babinkamtibmas akan dilibatkan dalam pengecekan dan penutupan layanan ini, dengan fokus pada area yang telah diidentifikasi PPATK sebagai hotspot aktivitas judi daring.

Data demografis yang diungkapkan Hadi Tjahjanto menunjukkan bahwa dari total 2,37 juta pemain judi daring yang terdeteksi, 80% berasal dari kalangan menengah ke bawah.

Rinciannya meliputi 2% berusia di bawah 10 tahun, 11% berusia 10-20 tahun, 13% berusia 21-30 tahun, 40% berusia 30-50 tahun, dan 34% berusia di atas 50 tahun.

Nominal transaksi untuk kelompok menengah ke bawah berkisar antara Rp10.000 hingga Rp100.000, sementara untuk kelas menengah ke atas mencapai Rp40 miliar.

Langkah tambahan yang diambil melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang akan menutup akses internet provider untuk mencegah akses ke server judi daring yang berada di luar negeri.

“Kominfo juga akan menutup layanan Internet Service Provider yang terkait dengan aktivitas judi online,” tambah Hadi Tjahjanto.

Pentingnya implementasi yang konsisten dan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas program pemberantasan judi daring ini utamanya demi menyelamatkan rakyat dari masalah judi daring.

“Kita yang pertama adalah menyelamatkan rakyat. Itu yang utama,” tegas Hadi Tjahjanto.

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam upaya pemberantasan judi daring dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Pemerintah juga berjanji akan terus memperbarui strategi sesuai dengan perkembangan teknologi dan modus operandi baru yang mungkin muncul. (*)

Exit mobile version