Pemerintah Terapkan PPN 12% Secara Selektif Mulai 2025 Menyasar Barang Mewah
Jakarta, Sekaltim.co – Pemerintah akan tetap menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025. Namun penerapannya secara selektif dengan fokus pada barang-barang mewah.
Keputusan ini disampaikan setelah pertemuan antara jajaran pimpinan DPR RI dengan Presiden di Istana Kepresidenan, Kamis 5 November 2024.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa kenaikan PPN akan diberlakukan secara selektif terhadap barang-barang mewah, baik produk dalam negeri maupun impor.
Menurut Misbakhun, PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025.
Tetapi kemudian akan ditetapkan diterapkan secara selektif selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah.
“Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” kata Misbakhun dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan.
“Masyarakat kecil tetap menggunakan tarif PPN yang saat ini berlaku,” tambahnya.
Misbakhun merinci bahwa kategori barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% mencakup mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah. Sementara itu, kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, dan pelayanan pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN.
“Pemerintah sedang melakukan pengkajian lebih mendalam agar PPN nantinya tidak berada dalam satu tarif. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok dan jasa-jasa penting tetap terlindungi,” tambah Misbakhun.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin delegasi DPR dalam pertemuan tersebut, menegaskan ada tiga poin utama hasil diskusi dengan Presiden.
“Pertama, PPN 12% hanya akan dikenakan kepada barang-barang mewah secara selektif. Kedua, barang-barang pokok dan pelayanan yang langsung menyentuh masyarakat tetap menggunakan tarif 11%. Ketiga, usulan penurunan pajak untuk kebutuhan pokok akan dikaji lebih lanjut,” jelasnya.
Merespons pertanyaan wartawan tentang pemberian insentif terkait penerapan PPN 12%, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa hal tersebut masih dalam kajian pemerintah.
“Hari ini merupakan sebuah proses dan budaya baru yang dibangun Presiden bersama DPR, di mana masukan dari masyarakat, terutama melalui DPR, harus direspon dengan cepat ketika berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” tegas Prasetyo.
Presiden juga memerintahkan Menteri Keuangan dan beberapa menteri terkait untuk segera mengkaji usulan dari masyarakat dan DPR mengenai penurunan pajak untuk beberapa sektor.
Kajian ini diharapkan dapat memberikan solusi yang seimbang antara kepentingan penerimaan negara dan perlindungan daya beli masyarakat.
Kebijakan penerapan PPN secara selektif ini merupakan implementasi dari undang-undang yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dengan memastikan bahwa kenaikan PPN hanya akan menyasar kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan membeli barang-barang mewah.
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025, memberikan waktu bagi pemerintah untuk menyiapkan implementasi secara detail dan sosialisasi kepada masyarakat.
DPR RI akan terus mengawal proses ini untuk memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi. (*)