NUSANTARAPERKARA

Jaksa Agung dan Menkeu Bahas Penanganan Kasus Dugaan Fraud LPEI

Jakarta, SEKALTIM.CO – Senin 18 Maret 2024, bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani beserta jajaran. Kunjungan ini membahas terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Jaksa Agung menyampaikan bahwa kredit tersebut terdiri dari beberapa tahapan (Batch), dengan Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun.

Perusahaan tersebut antara lain PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.

“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar Jaksa Agung kepada wartawan usai pertemuan dengan Menkeu.

Jaksa Agung menambahkan bahwa akan ada Batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan 85 miliar.

Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery aset.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kunjungan kali ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara, serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI.

“Kita khusus memfokuskan kepada LPEI,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa LPEI adalah lembaga pembiayaan ekspor Indonesia yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. LPEI memiliki tanggung jawab misi yang sangat penting, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui kegiatan ekspor.

“Kementerian Keuangan dalam hal ini sebagai bendahara negara mendukung LPEI agar mampu menjalankan misinya untuk mendorong ekspor Indonesia dan meningkatkan daya kompetisi dari para eksportir Indonesia,” ungkapnya.

Menteri Keuangan menambahkan bahwa saat ini LPEI telah dan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah.

LPEI bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam membentuk tim terpadu untuk meneliti seluruh kredit-kredit yang bermasalah.

“Ini yang disebutkan oleh Pak Jaksa Agung bahwa kita berusaha untuk melakukan bersih-bersih,” kata Sri Mulyani.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan kasus dugaan fraud dalam pemberian fasilitas kredit LPEI dapat diselesaikan secara tuntas dan transparan, serta aset negara dapat direcovery dengan baik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button