Samarinda, Sekaltim.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam pemberantasan kejahatan dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024, di halaman kantor Kejari Samarinda ini menandai langkah tegas institusi penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan barang ilegal di Kalimantan Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, memimpin langsung prosesi pemusnahan yang menyita perhatian berbagai pemangku kepentingan di kota tersebut.
Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam mengeksekusi putusan pengadilan dan memastikan barang-barang illegal ini tidak kembali beredar di masyarakat.
Dalam pemusnahan kali ini, tercatat sejumlah barang bukti signifikan yang dimusnahkan, termasuk 909,44 gram sabu-sabu, 239,76 gram ganja, dan 108 butir ekstasi. Selain narkotika, petugas juga memusnahkan 22 senjata tajam, 64 unit handphone, serta 2.287 pieces kosmetik ilegal berbagai merek yang beredar tanpa izin edar resmi.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Iswan Noor, menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan protokol ketat dan disaksikan oleh berbagai instansi terkait.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Ini membuktikan bahwa sistem peradilan kita berjalan dengan baik,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Kepala Rupbasan Kelas 1 Samarinda, Ari Y., Kanit Sidik Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, Purwanto, dan perwakilan dari BNN Kota Samarinda, Firdaus Christyoadi.
Kehadiran multi-instansi ini menunjukkan koordinasi yang solid antar lembaga penegak hukum dalam memberantas kejahatan di Samarinda.
Erfandy Rusdy Quiliem, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, menekankan bahwa pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang mencerminkan konsistensi Kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara.
Prosesi pemusnahan juga dihadiri oleh jajaran penting lainnya, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Faisol, S.H., M.H., dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Samarinda, Hariyanto, S.H. Kehadiran Dinas Kesehatan Kota Samarinda yang diwakili oleh Akhmad Fauzi menambah legitimasi proses pemusnahan, terutama terkait pemusnahan kosmetik ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Pemusnahan barang bukti ini menandai capaian penting dalam penegakan hukum di Samarinda, sekaligus memperlihatkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan.
Dengan total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai miliaran rupiah, kegiatan ini menjadi prestasi tersendiri bagi Kejari Samarinda dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib hukum.
Kejari Samarinda berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum demi terwujudnya Samarinda yang bebas dari peredaran barang illegal dan narkotika. (*)