
Kukar, Sekaltim.co – Jajaran Polsek Muara Kaman Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap seorang pelaku pencurian sarang walet di Desa Muara Kaman Ilir, Kecamatan Muara Kaman, pada Senin 24 Maret 2025, malam.
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka N, warga Desa Muara Kaman Ulu berusia 34 tahun, terjadi pada pukul 20.00 WITA dengan modus operandi yang cukup berani.
Modus operandi pelaku yang memanfaatkan momen pemilik sedang beribadah menunjukkan tingkat kerawanan keamanan yang perlu diwaspadai masyarakat.
Menurut keterangan Kapolsek Muara Kaman, Iptu I Gede Wijaya, pelaku melancarkan aksinya saat pemilik sarang walet sedang melaksanakan sholat tarawih.
Dengan menggunakan linggis dan kayu balok, tersangka berhasil membobol dinding untuk masuk ke dalam lokasi sarang walet.
“Pelaku membobol dinding menggunakan linggis dan kayu balok untuk masuk ke dalam sarang walet,” ujar Iptu I Gede Wijaya, dalam keterangan tertulis, Rabu 26 Maret 2025.
Pemilik sarang walet mulai curiga dan menyadari keberadaan pelaku pada pukul 20.45 WITA.
Segera setelah mengetahui adanya pencurian, pemilik langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Muara Kaman.
Respon cepat dari pihak kepolisian pun segera dilakukan.
Tim regu piket Polsek Muara Kaman yang terdiri dari Aiptu Roni Dwi P, Brigpol M. Lutfi, dan Bripda Aditya Johan langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian (TKP).
Dalam waktu singkat, mereka berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian.
Saat ini, tersangka N telah diamankan di Polsek Muara Kaman dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)