BalikpapanPERKARA

Perempuan Muda 21 Tahun di Balikpapan Hilangkan Nyawa Bayi yang Baru Dilahirkannya

Balikpapan, Sekaltim.co – KH menjadi tersangka karena hilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan mengungkap kasus tersebut.

Tersangka berinisial KH (21) hanya menunduk dengan wajah tertutup saat konferensi pers, Senin 4 November 2024. Dia diduga menghilangkan nyawa bayinya sendiri yang baru dilahirkan karena takut dan malu atas kehamilannya di luar nikah.

Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah, didampingi Kasi Humas Ipda Sangidun mewakili Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, mengungkapkan kronologi tragis kasus tersebut.

“Kasus ini terungkap setelah keluarga korban yang masih di bawah umur berteriak kepada warga bahwa kakaknya mengalami pendarahan,” jelas Ipda Futuhatul.

Setelah dievakuasi ke rumah sakit, hasil visum dan tes DNA mengonfirmasi bahwa tersangka baru saja melahirkan.

Tragedi bermula ketika tersangka KH melahirkan seorang diri di kamar mandi tanpa bantuan medis. Proses persalinan dilakukan menggunakan wadah baskom yang dilapisi kantong plastik merah.

Setelah melahirkan, bayi tersebut dimasukkan ke dalam panci dan disembunyikan dalam lemari kamar.

“Hasil otopsi menunjukkan bayi mengalami beberapa memar bekas benda tumpul di bibir bawah, leher, dan dada sebelah kanan. Penyebab kematian adalah tekanan dari luar yang memicu terhambatnya pernapasan,” ungkap Ipda Futuhatul.

Kasus ini terbongkar setelah tersangka mengalami pendarahan hebat dan melaporkannya kepada ibunya berinisial AK.

Awalnya, sang ibu menduga putrinya hanya mengalami menstruasi biasa. Namun, karena pendarahan yang berlebihan, warga dan keluarga membawa KH ke RSUD Gunung Malang.

Di rumah sakit, dokter yang menangani menyatakan pendarahan tersebut merupakan akibat proses persalinan. Meski awalnya menyangkal, tersangka akhirnya mengaku telah melahirkan setelah mendapat desakan dari tim medis.

Bayi yang dilahirkan tersangka merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan pria berinisial MR. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa MR mengaku tidak mengetahui kehamilan tersangka sebagai hasil dari perbuatan mereka.

Atas perbuatannya, tersangka KH terancam beberapa pasal hukum yang serius. Berdasarkan Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.

“Karena mengakibatkan kematian, sesuai Pasal 80 UU yang sama, hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar,” tambah Ipda Futuhatul.

Tersangka juga dapat dijerat Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani Unit PPA Polresta Balikpapan dalam beberapa bulan terakhir. Pihak kepolisian terus berkomitmen dalam penegakan hukum bagi pelanggar kekerasan, baik secara fisik maupun non-fisik. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button