PPU, SEKALTIM.CO – Dalam upaya mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mencapai kesepakatan penting dengan warga terdampak proyek pengendalian banjir Sungai Sepaku.
Pertemuan yang berlangsung pada Sabtu, 29 Juni 2024, di halaman Masjid Al Akbar Sepaku, menandai titik penting dalam penyelesaian Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Plus (PDSK+) terkait proyek vital ini.
Meskipun bertepatan dengan hari libur, Akmal Malik, didampingi oleh jajaran pejabat tinggi termasuk Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto, Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo, Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin, serta Pj Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun, menghadiri langsung pertemuan yang menghasilkan empat kesepakatan krusial dengan masyarakat Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku.
“Alhamdulillah, kita bersyukur dengan pendekatan yang baik, masyarakat sudah mengerti. Sekarang warga sudah menandatangani kesepakatan bersama,” ujar Akmal Malik dengan penuh apresiasi.
Akmal Malik menegaskan komitmen pemerintah pusat dan provinsi untuk memastikan hak-hak warga terpenuhi tanpa ada pihak yang dirugikan dalam proyek pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku.
Kehadiran pemerintah sesuai dengan arahan Presiden untuk memastikan warga mendapatkan perlindungan dalam mendukung pembangunan IKN. “Kami memastikan tidak ada hak-hak warga yang dirugikan,” tegasnya.
Kesepakatan yang dicapai meliputi beberapa poin penting:
1. Penetapan 21 kepala keluarga sebagai penerima ganti rugi yang sah.
2. Kelanjutan proyek pengendali banjir Sungai Sepaku yang berada dalam Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
3. Penyelesaian lahan seluas ± 2,24 hektare melalui mekanisme PDSK.
4. Usulan perbaikan peraturan terkait penyelesaian lahan ADP OIKN yang terdapat penguasaan masyarakat.
Pj Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun, mengungkapkan rasa syukurnya atas dukungan masyarakat.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam kegiatan ini. Mari kita bersama-sama memastikan pembangunan IKN berjalan lancar dan bermanfaat bagi semua,” ungkap Makmur Marbun.
Proses penandatanganan berita acara kesepakatan melibatkan 21 warga terdampak, Pj Gubernur Akmal Malik, Pj Bupati Makmur Marbun, Deputi Sosbud Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin, Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda Yosiandi Radi Wicaksono, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kaltim Deni Ahmad Hidayat.
Kesepakatan ini menjadi model komunikasi yang diharapkan dapat diterapkan untuk kelangsungan pembangunan IKN. (*)