NEWS SEKALTIM

Polda Kaltim Musnahkan Lebih dari 7 Kilogram Sabu, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Balikpapan, Sekaltim.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.067,51 gram atau lebih dari 7 kilogram pada Kamis, 10 Juli 2025.

Pemusnahan dilakukan di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Itwasda, Bidpropam Polda Kaltim, serta sejumlah perwakilan media mitra. Proses ini dipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditresnarkoba, AKBP Rezky S., sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam kasus tindak pidana narkotika, dengan rincian sebagai berikut:

LP: LP/A/44/VI/2025 (1.853,91 gram), LP/A/45/VI/2025 (984,9 gram), LP/A/46/VI/2025 (47,42 gram), LP/A/47/VI/2025 (136,77 gram), LP/A/48/VI/2025 (1.071,51 gram), dan LP/A/49/VI/2025 (2.973 gram).

Dari tiap kasus, sebanyak 5 gram disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di pengadilan, sementara sisanya dilarutkan dalam air panas dan dibuang ke closed sebagai bentuk pemusnahan permanen.

Dalam salah satu kasus utama, tersangka berinisial BA diamankan di wilayah Samarinda Ulu. Kepada BA, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku sangat berat, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen serius kepolisian untuk menghentikan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Pemusnahan ini bukan hanya langkah hukum, tapi juga tanggung jawab moral untuk menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.

Pemusnahan sabu dalam jumlah besar ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku narkoba, serta memperkuat sinergi antara kepolisian, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memberantas kejahatan narkotika yang terus mengancam masa depan bangsa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button