
Kukar, Sekaltim.co – Tim Garangan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Janan Polresta Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus penipuan dan penggelapan.
Kerugian dalam kasus penipuan pembelian kayu ulin di Loa Janan Kukar ini mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp44.611.000.
Pelaku berinisial AR (37) merupakan warga Kota Samarinda.
Kasus bermula dari laporan korban warga Surabaya.
Saat kasus terjadi, korban tinggal di Loa Duri Ulu, Kutai Kartanegara (Kukar).
Awalnya pada 22 Juni 2025, pelaku menawarkan kayu ulin.
Jumlah kayu yang ditawarkan 6 hingga 8 kubik.
Pelaku mengklaim kayu berada di Kutai Barat (Kubar) dan Kutai Timur (Kutim).
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirim foto dan dokumen.
Korban diminta mentransfer uang muka dan biaya operasional.
Selama 23 kali transfer, korban mengirim Rp 44juta lebih.
Namun hingga batas waktu, kayu tidak pernah dikirim.
“Dalam kurun waktu 23 kali transfer, korban mengirimkan uang total Rp44 juta lebih. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, barang tidak pernah dikirim,” ungkap Kapolsek dalam keterangan, Rabu 13 Agustus 2025.
Polisi di Polsek Loa Janan kemudian menerima laporan kasus tersebut pada 10 Agustus 2025.
Tim Garangan yang dipimpin Ipda Dwi Handono bergerak cepat.
Pelaku ditangkap di Gang Saleh, Kelurahan Simpang Pasir.
Lokasi penangkapan berada di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku memiliki korban lain.
Jumlah korban lebih dari lima orang dengan modus berbeda.
Kerugian total diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Barang bukti yang disita meliputi 23 bukti transfer e-banking.
Polisi juga mengamankan satu unit ponsel milik pelaku.
AR dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan.
Kasus penipuan pembelian kayu ulin di Loa Janan itu kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. (*)









