Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyelundupan BBM Bersubsidi di Balikpapan Diringkus Polisi Laut

Balikpapan, Sekaltim.co – Tim patroli Kapal Polisi KP. LAKSMANA-7012 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di perairan Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Operasi pengungkapan kasus dugaan penyelundupan BBM bersubsidi di perairan Balikpapan yang dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025, ini mengamankan tiga tersangka berinisial ED, MK, dan H, beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim patroli gabungan KP. LAKSMANA-7012 dan Subditpatroliair Ditpolairud Polda Kaltim pada Rabu 5 Maret 2025, pukul 16.00 WITA.
Petugas melakukan pengamanan terhadap kapal KMP ULIN FERRY yang mengangkut sebuah mobil bunker yang diduga membawa BBM bersubsidi secara ilegal.
“Pada pukul 17.00 WITA, tim patroli Sea Rider KP. LAKSMANA-7012 langsung melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, terungkap adanya aktivitas pengambilan BBM yang diduga ilegal dari mobil bunker,” ungkap Kasubid Penmas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustofa, dalam konferensi pers di Hanggar Ditpolairud Polda Kaltim.
Dalam konferensi pers yang digelar di Hanggar Ditpolairud Polda Kaltim, Komandan Kapal KP. LAKSMANA-7012, AKBP Rinto Haivan Simbolon, mengungkapkan modus operandi para pelaku.
Menurut AKBP Rinto Haivan Simbolon, mereka membuka segel dan tutup manhole mobil bunker untuk mengambil BBM bersubsidi secara ilegal.
“Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan membuka segel dan tutup manhole mobil bunker untuk mengambil BBM bersubsidi secara ilegal. Setelah kami periksa, ditemukan adanya indikasi kuat penyelundupan,” ujar AKBP Rinto melalui keterangan resminya, Sabtu 8 Maret 2025.
Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial ED, MK, dan H yang diduga terlibat dalam penyelundupan BBM bersubsidi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 3 mobil bunker yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam aksi penyelundupan ini.
AKBP Rinto Haivan Simbolon menjelaskan bahwa penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (*)