Polisi Tangkap Empat Sekawan di Samarinda Karena Lakukan Penganiayaan Berat Usai Malam Tahun Baru

Samarinda, SEKALTIM.CO – Polresta Samarinda menggelar Press Release terkait kasus Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang dilakukan oleh empat orang pemuda, Selasa 2 Januari 2024, siang.

Dalam press release tersebut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, menerangkan bahwa telah melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka berinisial JN, AJ, RM dan BR beserta barang buktinya.

Kapolresta Samarinda menjelaskan kronologis kejadian berawal dari ketersinggungan antara para pelaku dan korban yang sedang duduk-duduk di Pasar Kehewanan Samarinda, Senin 1 Januari 2024. Kemudian terjadi percekcokan antara pelaku dan korban.

“Peristiwa ini berawal dari adanya ketersinggungan antara para pelaku dengan pihak korban yang pada saat itu sedang duduk-duduk di pasar Kehewanan. Saat pelaku melintas kemudian berhenti dan waktu itu dilihat salah satu korban ini akan menyeberang. Kemudian di situ terjadi percekcokan. Pada pukul 0200 salah satu pelaku melakukan penusukan kepada korban,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers , Selasa 2 Januari 2023.

Sekitar pukul 02.00 WITA, salah satu pelaku melakukan penusukan ke korban, lalu melarikan diri ke arah Kota Bontang. Pelaku kemudian berkompromi dengan teman-temannya dan bersama-sama mendatangi korban hingga menyebabkan pergelangan tangan korban putus.

Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dan Jatanras Polresta Samarinda bersama Polda Kaltim melakukan penyelidikan. Mereka berhasil mengamankan keempat pelaku di Muara Badak pada pukul 15.00 WITA, kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Sungai Pinang untuk penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 6 bilah senjata tajam jenis parang dan 1 bilah senjata tajam jenis badik.

Atas perbuatannya, keempat tersangka berinisial JN, AJ, RM dan BR disangkakan melanggar Pasal 355 KUHP subsider Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)

Exit mobile version