PERKARASamarinda

Polisi Tangkap Pemuda Pelaku Pecah Kaca Mobil di Samarinda Central Plaza

Samarinda, Sekaltim.co – Kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali terjadi di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim). Kali ini, peristiwa tersebut menimpa seorang pengunjung Mall Samarinda Central Plaza (SCP) di Jalan Mulawarman, Rabu malam, 20 Agustus 2025.

Korban kasus pencurian dengan modus pecah kaca itu baru saja berbelanja di Mall SCP. Dia terkejut ketika kembali ke area parkir.

Kaca bagian belakang mobilnya pecah dan sejumlah perhiasan berupa cincin serta anting emas hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.

Korban segera melaporkan kasus pecah kaca mobil tersebut ke Polsek Samarinda Kota.

Korban melapor pada malam hari setelah mengetahui kaca mobil pecah dan barang berharganya hilang.

Mendapat laporan, aparat langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Kecepatan respons polisi dalam menangani kasus ini menjadi kunci penting sehingga pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.

Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda segera melakukan pengembangan. Hasilnya, Kamis sore, 21 Agustus 2025, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial L pemuda berusia 21 tahun, warga Jalan Otto Iskandardinata, Samarinda.

Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti penting. Di rumah pelaku, petugas mendapati pecahan busi kendaraan yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil, pecahan kaca dari TKP, serta perhiasan hasil curian yang masih disembunyikan pelaku.

“Kejadian ini menjadi atensi kami karena modus pecah kaca sangat meresahkan masyarakat. Syukur alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ungkap AKBP Heri Rusyaman dalam konferensi pers di Mapolsek Samarinda Kota, Selasa 26 Agustus 2025.

Dalam pemeriksaan, L mengaku bahwa dirinya mempelajari cara melakukan aksi pecah kaca mobil melalui media sosial. Ia mengetahui bahwa pecahan busi kendaraan bisa digunakan sebagai alat untuk merusak kaca mobil dengan cepat dan tanpa suara keras.

Setelah berhasil memecahkan kaca mobil korban, pelaku langsung mengambil perhiasan yang tersimpan di dalam tas. Tas tersebut kemudian dibuang ke tempat sampah untuk menghilangkan jejak. Perhiasan emas hasil curian ia sembunyikan di rumahnya.

Kepada penyidik, L berdalih melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan biaya pernikahan. Meski begitu, alasan itu tidak bisa menghapus tindak pidana yang telah menimbulkan kerugian bagi korban sekaligus keresahan di tengah masyarakat.

K menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada ketika memarkirkan kendaraan di tempat umum.

Atas perbuatan kriminal dalam kasus pecah kaca mobil di Mall SCP Samarinda ini, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button