Polisi Ungkap Pembunuhan Penjaga Toko di MT Haryono Balikpapan
Balikpapan, Sekaltim.co – Kepolisian memastikan kasus tewasnya penjaga toko bernama Valentino Prawira Wardhana (19) di Jalan MT Haryono, Balikpapan Utara, merupakan pembunuhan berencana. Pelaku berinisial M (61) diketahui dengan sengaja mengambil senjata tajam dari rumahnya sebelum kembali ke toko korban dan melancarkan aksi keji.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Taruna saat konferensi pers kasus pembunuhan di jalan MT Haryono tersebut, Jumat 30 Januari 2026 menjelaskan, peristiwa berdarah tersebut dipicu oleh rasa tersinggung pelaku terhadap sikap korban saat transaksi jual beli. Pelaku diketahui memiliki toko yang bersebelahan dengan tempat korban bekerja.
“Beberapa hari sebelum kejadian, pelaku sempat membeli rokok di toko korban. Namun ia membatalkan pembelian karena merasa harga terlalu mahal. Respons korban saat itu membuat pelaku tersinggung,” ujar Zeska dalam konferensi pers, Jumat.
Rasa kesal itu rupanya tidak berhenti. Pada hari kejadian, pelaku kembali mendatangi toko korban dengan maksud membeli pengharum pakaian. Perselisihan kembali terjadi karena persoalan harga barang. Pelaku lalu meninggalkan toko dengan alasan hendak mengambil uang.
“Namun pelaku justru pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah pisau dapur,” ungkap Zeska.
Setelah itu, pelaku kembali ke toko dan berpura-pura akan membayar di kasir. Saat korban lengah, pelaku langsung memegang tangan kiri korban dan menikam perut korban menggunakan tangan kanan. Dalam kondisi terluka, Valentino sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke bagian belakang toko.
Namun upaya itu gagal. Pelaku terus mengejar dan melakukan penikaman secara berulang hingga korban terjatuh dan tidak berdaya di lokasi kejadian.
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat luka tusuk di perut bagian kanan yang merobek pembuluh nadi utama dan menyebabkan pendarahan hebat. Polisi mencatat terdapat 13 luka di tubuh korban, terdiri dari 7 luka tusuk, 3 luka iris, dan 3 luka lecet.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi yang diperjelas secara digital. Pelaku akhirnya ditangkap tidak lama setelah kejadian di rumahnya yang berada tepat di samping toko korban.
“Pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun kami menemukan barang bukti berupa pakaian dan topi yang disembunyikan di dalam tong sampah, serta pisau dapur yang disimpan di dalam payung,” jelas Zeska.
Atas perbuatan dalam kasus pembunuhan di Jalan MT Haryono Balikpapan tersebut, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai pasal primer dan Pasal 338 KUHP sebagai pasal subsider. Pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. (*)









