
Kukar, Sekaltim.co – Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah Sebulu Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim).
Jajaran Polsek Sebulu menangkap pelaku pencurian tersebut di Jalan H.A. Syakir, Desa Sebulu Ilir, Kecamatan Sebulu, Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 02.30 WITA.
Pelaku berinisial R, pria berusia 27 tahun, warga Jalan H.A. Syakir, Desa Sebulu Ilir.
“Hari Sabtu, tanggal 8 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu dapur yang renggang,” ungkap Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, dalam keterangan tertulis.
Menurut AKP Randy, pelaku kemudian mengambil tabungan yang terbuat dari besi dan amplop yang berisi uang senilai sekitar Rp10 juta.
Pencurian berlanjut pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 03.45 WITA. Pelaku kembali masuk ke rumah korban dan mengambil kamera CCTV milik korban.
“Pelaku kemudian membuang bekas tabungan dan kamera CCTV tersebut ke Sungai Mahakam,” ungkap Kapolsek.
Dalam pengungkapan ini, Polsek Sebulu telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor modifikasi Mio Sporty warna kuning Nopol KT 6637 UJ dan sebuah sweeter warna hitam abu-ab serta 1 celana pendek warna biru.
Polisi juga menyita 1 unit HP Merk Infinix Hot 50 Pro warna abu-abu, 1 unit earphone Merk AJS, 1 unit oxpa Merk Xlim GO warna merah muda, dan 1 seat seal Merk Tokado.
Tak hanya itu, polisi menyita 3 buah kunci T panjang warna hitam, 1 buah gagang shock motor, 2 buah kunci shock motor, 1 buah kunci Y warna putih, 3 buah kunci ring pass, 1 buah kunci L warna hijau putih, dan sejumlah barang bukti kejahatan lainnya.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan partisipasi masyarakat dalam membantu kami mengungkap kasus ini. Kami juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan sekitar,” kata Kapolsek.
Kini tersangka mendekam dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)