Paser, SEKALTIM.CO – Polres Paser mengungkap kasus pencurian 286 sak pupuk merek RS 18 MPOB F4 milik PT Multi Makmur Mitra Alam (M3A) di Desa Tebru, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim). Sebanyak 10 orang terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi pada April 2024 lalu dan menjadi tersangka.
Kapolres Paser, AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kapolsek Batu Engau, AKP Andi Bagus Wicaksono, menyampaikan bahwa tujuh dari 10 tersangka masing-masing berinisial H (41), AH (32), KN (40), MT (34), S (34), MA (31), AM (29) merupakan warga Kecamatan Paser Belengkong.
Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah IN (30) dan R (32), berdomisili di Kecamatan Batu Engau, serta A (39) merupakan warga Kecamatan Kuaro.
“Enam dari 10 tersangka bertindak sebagai eksekutor. Kemudian satu orang sebagai penadah dan tiga sekuriti sebagai pendukung aksi pencurian. Tiga tersangka ini merupakan sekuriti PT M3A,” kata AKP Andi Bagus Wicaksono saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Paser, Rabu 15 Mei 2024, lalu.
Kasus ini terungkap pada 7 April 2024. Kala itu, karyawan PT M3A menghitung jumlah pupuk di dalam gudang. Jeni pupuk adalah NPK 9.6.18.2/RS-18.
Saat itu, terdata ada 1.213 sak pupuk merek RS 18 MPOB F4 yang disimpan di dalam gudang. Namun, pada 15 April 2024, pelapor mengetahui engsel pintu gudang dalam keadaan rusak.
Karyawan kemudian kembali melakukan pendataan terhadap jumlah pupuk yang berada di dalam gudang. Hasilnya, pupuk hanya tersisa sebanyak 927 sak, dan 286 sak pupuk menghilang.
“Pada 18 April 2024 lalu, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Batu Engau. Setelah dilakukan pengembangan kasus, Unit Reskrim Polres Paser berhasil menangkap 10 tersangka di tempat dan waktu berbeda,” jelasnya.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Polsek Batu Engau menyita sejumlah barang bukti, di antaranya linggis, satu palu, 88 karung pupuk merk RS 18 MPOB F4 RS, uang sisa hasil penjualan sebesar Rp2.175.000, buku tabungan milik tersangka IN, dan satu dump truck KT 8085 EK.
Enam tersangka terjerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP yo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Tiga sekuriti dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP yo Pasal 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2,6 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk mematuhi hukum dan tidak melakukan tindakan kriminal seperti pencurian. Polres Paser berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus kejahatan dan menegakkan hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Paser. (*)