Samarinda, Sekaltim.co – Polresta Samarinda mengungkap kasus pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi di Jalan Wahid Hasyim, Samarinda Utara, pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Dalam konferensi pers pada Rabu 14 Agustus 2024 di Lobi Mapolresta Samarinda, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan bahwa kronologi kejadian bermula ketika korban sedang berkendara di Jalan Wahid Hasyim pada hari Minggu.
Saat perjalanan, terjadi kecelakaan lalu lintas di depan mobil korban.
“Saat ada kecelakaan tepat di depan mobil korban, warga sekitar ramai-ramai meminta pertanggungjawaban atas kejadian tersebut. Korban kemudian membunyikan klakson untuk memperingatkan warga agar mengutamakan keselamatan korban kecelakaan terlebih dahulu,” jelas Kapolresta.
Namun, tindakan korban ini menimbulkan ketegangan, dan dua pelaku merasa tersinggung.
MP kemudian naik ke atas mobil korban dan menginjak-injak kaca mobil hingga pecah, sementara LM memukul korban dan merusak spion mobil bagian kanan.
Pada saat kejadian, kaca mobil korban diinjak-injak hingga pecah oleh salah satu pelaku.
Dua tersangka yang terlibat dalam insiden tersebut, yaitu LM (45) dan MP (32), dihadirkan dalam konferensi pers ini.
Kedua pelaku merupakan warga Samarinda Utara, dengan LM berdomisili di Jalan Karya Baru dan MP di Jalan Wahid Hasyim.
Sementara korban dalam peristiwa ini adalah seorang pria bernama Yoshi Meido (48), juga warga Jalan KH Wahid Hasyim, Samarinda Utara.
Tim gabungan dari unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dan Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengamankan kedua pelaku.
MP ditangkap pada Selasa, 13 Agustus 2024, di wilayah Sungai Pinang, sementara LM ditangkap di Tenggarong Seberang pada 14 Agustus 2024.
“Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun,” tegas Kombes Pol Dr. Ary Fadli.
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo, Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal, serta Kasi Propam Polresta Samarinda AKP Jatmiko. (*)