NUSANTARA

Polri Bongkar Jaringan Penyebar Konten Terlarang di Facebook dan Tangkap 6 Pelaku

Jakarta, Sekaltim.co – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan penyebar konten pornografi melalui dua grup Facebook. Dua grup Facebook itu bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

Operasi pengungkapan jaringan penyebar konten pornografi melalui Facebook ini menghasilkan penangkapan enam tersangka yang tersebar di berbagai lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim siber Polri dalam upaya memberantas kejahatan digital yang meresahkan masyarakat.

“Grup ini telah lama menjadi perhatian karena aktivitas ilegalnya. Kami berhasil menangkap enam pelaku yang kini dalam proses pendalaman. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya dalam keterangan tertulis Rabu 21 Mei 2025.

Para tersangka yang ditangkap merupakan admin dan anggota aktif grup yang diduga kuat terlibat dalam penyebaran konten terlarang. Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti termasuk perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, dan berbagai dokumen digital yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Menurut Kombes Pol. Erdi, para pelaku saat ini diamankan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lanjutan.

“Polri akan terus menindak tegas setiap bentuk penyebaran konten terlarang, terutama yang melibatkan anak sebagai korban. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman konten digital berbahaya,” tegasnya.

Grup Facebook yang diinvestigasi diketahui memiliki ribuan anggota dan telah menjadi perbincangan di masyarakat karena konten-konten yang sangat meresahkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button