Polsek Samarinda Kota Tangkap Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Samarinda, SEKALTIM.CO – Tim Elang unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengamankan seorang pria berinisial A (34). Pria dewasa ini diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang merupakan adik ipar dari pelaku.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa 25 Juni 2024 menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya telah diperlakukan tidak sepatutnya oleh pelaku yang merupakan kakak ipar korban,” ujarnya.

Menurut keterangan korban, pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali pada hari Minggu, 23 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WITA.

“Selain itu, korban juga sering dipegang atau diraba (organ vitalnya) secara berulang kali oleh pelaku,” tambah Kompol Tri Satria.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Tim Elang Polsek Samarinda Kota segera bergerak cepat.

Pada Senin, 24 Juni 2024, tim berhasil menangkap terduga pelaku di Kecamatan Sambutan.

“Setelah dilakukan interogasi singkat, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kompol Tri Satria.

Pelaku kini diancam dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Exit mobile version