Samarinda

Pedagang Melanggar Perda Samarinda Dijatuhi Denda Rp100 Ribu dalam Sidang Tipiring

Samarinda, Sekaltim.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membawa pelanggar Peraturan Daerah (Perda) ke persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M. Yamin, Kamis 13 Maret 2025.

Dalam sidang tersebut, seorang pedagang dihadirkan karena melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2001 Pasal 8b yaitu melaksanakan usaha/kegiatan menggunakan badan jalan umum atau fasilitas pemerintah daerah tanpa izin kepala daerah.

Menurut keterangan saksi dari Satpol PP Kota Samarinda, pedagang tersebut telah beberapa kali mendapat imbauan dan peringatan agar tidak menggelar dagangannya di tempat yang dilarang, namun tetap diabaikan.

Dalam proses persidangan, Hakim Ketua dari Pengadilan Negeri Samarinda memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menanggapi keterangan saksi. Pedagang tersebut membenarkan semua keterangan dan mengakui kesalahannya.

Hakim kemudian membacakan dakwaan dan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp100.000 ditambah biaya persidangan Rp5.000 karena terbukti bersalah melanggar Perda Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2001 tentang peraturan dan pembinaan PKL di wilayah Kota Samarinda.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, yang ditemui usai sidang mengatakan bahwa persidangan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pedagang yang melanggar Perda Kota Samarinda.

“Penegakan hukum dan penertiban akan terus ditegakkan oleh Pemerintah Kota Samarinda sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi warga Kota Samarinda,” ujar Anis usai sidang, dikutip dari keterangan resmi Pemkot Samarinda.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang siapapun untuk berjualan, tetapi harus di tempat yang benar dan tidak melanggar Perda yang telah ditentukan.

“Satpol PP hanya menjalankan tugas keamanan dan ketertiban umum untuk menjaga Kota Samarinda tetap rapi, bersih, dan indah,” pungkasnya.

Sidang Tipiring ini menunjukkan keseriusan Pemkot Samarinda dalam menertibkan pedagang kaki lima yang melanggar peraturan.

Perda Nomor 19 Tahun 2001 dibuat untuk mengatur keberadaan pedagang kaki lima agar tidak mengganggu ketertiban umum dan estetika kota.

Dengan adanya sanksi hukum yang tegas, diharapkan para pedagang dapat lebih tertib dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Melalui penerapan perda ini, Pemkot Samarinda berharap dapat menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button