PERKARASamarinda

Polsek Sungai Pinang Samarinda Ungkap Kasus Pencurian Kabel BTS Telkomsel

Samarinda, SEKALTIM.CO – Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kabel BTS yang terjadi di wilayah hukumnya pada Jumat 26 Juli 2024.

Kasus pencurian ini melibatkan pencurian kabel instalasi penguat sinyal Base Transceiver Station (BTS) Tower milik PT. Telkomsel.

Tersangka MA (46) tertangkap tangan saat berusaha mencuri kabel-kabel berbagai ukuran dari tower BTS Telkomsel yang berlokasi di Jalan K.H. Samanhudi, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Menggunakan alat pemotong berupa tang, tersangka berhasil memotong kawat berduri di pagar lokasi dan mulai mengumpulkan kabel-kabel curian ke dalam karung.

Aksi tersangka digagalkan oleh kewaspadaan petugas keamanan tower. Petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti, yang terdiri dari tujuh potongan kabel, alat pemotong, dan satu kemasan karung.

Tersangka kemudian diserahkan ke pihak kepolisian pada hari yang sama, sekitar pukul 24.30 WITA.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, mengapresiasi kerja cepat petugas keamanan dan kepolisian dalam menangani kasus ini.

“Kami berhasil mengungkap kasus ini berkat kerja sama yang baik antara petugas keamanan tower dan anggota kepolisian. Tindakan cepat ini penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta melindungi aset-aset penting seperti infrastruktur telekomunikasi,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu 27 Juli 2024.

Lebih lanjut, AKP Rachmat Aribowo menjelaskan langkah-langkah yang diambil kepolisian setelah menerima laporan.

“Kami segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan saksi, mengamankan pelaku, serta melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada jaringan pencurian serupa yang beroperasi di wilayah tersebut.

PT. Telkomsel, sebagai korban dalam kasus ini, mengalami kerugian material sebesar Rp4.860.000. Perusahaan telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada Polsek Sungai Pinang.

Tersangka MA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengamanan infrastruktur vital seperti tower BTS, yang memiliki peran krusial dalam menjaga konektivitas telekomunikasi. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button